Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Simpan Materi ISIS Kuli Bangunan Asal Indonesia, Tukang Pijat dan Sopir Diadili di Malaysia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Februari 2020 16:08 4:08 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Februari 2020 16:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dua pria menjadi terdakwa di Pengadilan Sesi Ipoh, negara bagian Perak, Malaysia, dengan tuduhan mendukung dan menyimpan materi-materi berkaitan dengan kelompok teroris ISIS alias Daesh.

Wan Amirul Azlan Jalaludin, 35, seorang tukang pijat, didakwa setelah kedapatan mendukung kelompok teror itu di sebuah rumah di Jalan RPA 2/3 Kampung Gajah pada 24 Oktober tahun lalu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 30 tahun atau denda bila divonis bersalah.

Dia juga didakwa dengan tuduhan kepemilikan materi-materi yang berkaitan dengan kelompok teroris itu di rumah yang sama pada 6 Januari. Untuk dakwaan ini dia terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara atau denda, serta barang miliknya disita apabila divonis bersalah.

Mohamad Ayub Musa, 36, seorang sopir taksi online, juga didakwa memberikan dukungan kepada ISIS di sebuah rumah di Taman Meru 2C Jelapang pada 6 Januari. Dia didakwa dengan tuduhan memiliki materi-materi berkaitan dengan ISIS yang ditemukan di ponselnya.

Hakim Azman Abu Hasan menetapkan persidangan selanjutnya akan digelar pada 20 Maret, sambil menunggu laporan dari para ahli.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jaksa Mohd Firdaus Abu Hanipah muncul untuk menyampaikan gugatan, sementara para terdakwa tidak didampingi pengacara, lapor The Star Sabtu (1/2/2020).

Sementara itu di Pengadilan Sesi George Town, Penang, seorang kuli bangunan asal Indonesia didakwa karena memiliki materi-materi berkaitan dengan ISIS.

Irwanzir, 30, didakwa pada hari Jumat (31/1/2020) setelah kedapatan menyimpan video-video dan gambar-gambar dukungan terhadap ISIS ketika polisi menggerebek sebuah rumah di Pematang Pasir di Balik Pulau pada 6 Januari 2020.

Apabila dinyatakan bersalah dia terancam penjara 7 tahun dan denda, serta barang miliknya disita.

Tidak ada keterangan apakah pria itu menyatakan dirinya bersalah atau tidak, dan persidangannya akan dilanjutkan pada 5 Maret, sambil menunggu hasil laporan forensik.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Gelar Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadits Alu Su’ud XII
Tulisan selanjutnya Helikopter Maut yang Ditumpangi Kobe Bryant Tak Punya Izin Terbang di Cuaca Buruk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Artikel
21 Juli 2026 07:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?