Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada empat stasiun televisi berupa penghentian sementara tayangan program karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan Pemantauan tahap dua sejak tanggal 23 April hingga 06 Mei 2021 yang melibatkan 33 pemantau lintas komisi di MUI.
Anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI Rida Hesti Ratnasari mengatakan empat program televisi yang bermasalah itu diantaranya Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan dan In The Kost (Net TV).
“Hasil pemantauan Tahap II menunjukkan data terverifikasi bahwa masih banyak program Ramadhan yang tidak relevan, tidak menghormati bahkan melanggar aturan serta asas kepatutan etis dan kelaikan syari’at di beberapa satasiun tv,” ujar Rida di Kantor MUI pusat, Jakarta, Jumat (07/05/2021).
“Pertimbangannya, program-program tersebut banyak melanggar UU (penyiaran) serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadhan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, faktanya kata Rida sejak pertemuan bersama tanggal 30 April 2021 antara MUI, KPI dan Lembaga Penyiaran stasiun-stasiun tv tertentu masih tetap konsisten menayangkan program yang sudah diberi catatan tanpa perbaikan sebagaimana diharapkan. “Artinya konsisten nakal, sekalipun juga sudah diberikan pembinaan oleh KPI,” ujarnya.
Rida menyebut sejumlah program televisi masuk dalam radar MUI sejak awal Ramadhan. Pada minggu kedua Ramadhan, MUI sebetulnya sudah mendorong KPI agar menegur tayangan sejumlah Ramadhan serta memperbaikinya sesuai dengan asas kepatutan dan kelayakan.
Beberapa stasiun televisi sudah ada yang memperbaiki kualitas tayangan, namun ada pula stasiun televisi yang belum mengoreksi adegan di program catatan evaluasi MUI.
Rida mencontohkan ANTV dengan program Pesbukers New Normal dan Sahurnya misalnya Pesbukers. Pada evaluasi pertama terdapat talenta yang menggunakan pakaian yang cenderung tidak menghormati Ramadhan. “Padahal aspek sensualitas ini pernah diingatkan di publik ekspose tahap pertama,” kata dia.
Kemudian program Pas Buka dan Sahur Seger di Trans7, masih menayangkan adegan yang menghina tubuh seseorang, gerakan erotis dari pembawa acara, hingga memublikasikan keburukan ranah privat.
Program Ambyar TransTV yang sakit, indikatornya berupa tarian sensual dan protokol protokol kesehatan (tidak memakai masker). Begitu pula dengan Ramadhan In The Kost Net TV ada adegan goyangan sensual yang berbau bakat, serta pernyataan di antara para bakat yang saling mengolok satu sama lain.
“Merekomendasikan stasiun TV yang” nakal “dan tetap mempertahankan program-program yang melanggar sekarang, apalagi kalau terhubung dengan serupa di tahun-tahun sebelumnya untuk diberi sanksi moral dengan tidak diberi apresiasi di Anugerah Syiar Ramadan (ASR).” tegasnya. *
Selain itu, Infokom MUI juga memberikan apresiasi terhadap TV yang telah melakukan koreksi serta program-program yang sebelumnya menampilkan sisi edukasi untuk terus dipertahankan.
Hari ini, Jumat (07/05/2021) Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan laporan hasil pantauan tayangan Ramadhan tahap dua. Pemantauan tahap dua merupakan Pemantauan final yang berlangsung mulai 23 April sampai 06 Mei 2021. Dalam laporan itu MUI masih menemukan adanya pelanggaran dan komitmen perbaikan program televisi.8