Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Bebas Dari Penjara, Syaikh Raid Salah: “Fokuskan pada Pembebasan Al-Aqsha”

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 14 Desember 2021 10:45 10:45 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 14 Desember 2021 10:39
Bagikan
Syaikh Raid Salah
Bagikan

Hidayatullah.com — Zionis ‘Israel’ pada Senin membebaskan Syaikh Raid Salah dari penjara setelah menahannya selama 17 bulan atas tuduhan “penghasutan”.

Beliau, seorang warga Palestina dan mantan kepala Gerakan Islam, dibebaskan dari penjara Megiddo pada Senin pagi di dekat kota kelahirannya Umm al-Fahm.

“Ini adalah perasaan yang bercampur antara rasa sakit dan bahagia. Ada banyak rasa sakit – dia mengalami banyak ketidakadilan. Dia membayar harga tinggi dari hidupnya karena ketidakadilan yang dia alami oleh Israel,” Khaled Zabarqa, pengacara Salah, mengatakan kepada Al Jazeera (14/12/2021).

Puluhan orang, termasuk keluarga, teman, dan pendukungnya berkumpul berjejer di pintu masuk utama Umm al-Fahm. Mereka datang untuk menyambut kembalinya Syeikh Raid Salah dengan membawa spanduk dan kotak permen.

Adik perempuan Syaikh Raid Salah pun turut menyambut.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Zionis menangkap Syaikh Raid Salah pada Agustus 2017. Selama 11 bulan dia berada di balik jeruji besi tanpa dakwaan sebelum akhirnya dipindahkan ke tahanan rumah ketat, di mana ia mengenakan monitor kaki, selama dua tahun sementara persidangannya dilanjutkan.

Pada Agustus 2020, Salah ditangkap kembali dan dijatuhi hukuman 28 bulan penjara – termasuk waktu yang dijalani – atas empat dakwaan dari 12 dakwaan semula.

“Penangkapan Syaikh, hukumannya, dan berkasnya semuanya tidak adil. Dia ditahan dan dihukum berdasarkan kebebasan berbicara dan berpendapat dan keyakinan agamanya,” kata Zabarqa.

“Dia diadili bukan karena dia melakukan pelanggaran apa pun – dia diadili karena Israel ingin, melalui pengadilan dan proses ini, untuk mengubah apa yang diyakini Syaikh Raed Salah, dan ini tidak akan terjadi.”

Lahir pada tahun 1958, Raid Salah adalah salah satu tokoh politik dan agama Palestina yang paling berpengaruh di Palestina. Ia dikenal secara lokal sebagai “Sheikh al-Aqsa,” karena pembelaannya yang gigih terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem.

Dia sering meminta Muslim Palestina untuk meningkatkan kehadiran mereka di situs suci umat Islam yang terletak di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.

“Urusan kita seluruh ummat Islam fokus pada satu hal: membebaskan Masjidil Aqsha dan kota Al-Quds (Baitul Maqdis), yang dengan begitu kita akan hidup bermartabat, mati pun lebih bermartabat,” kata Syaikh Raid Salah di depan rumahnya.

“Saya akan terus bekerja seperti sebelum dipenjara, in syaa Allah. Dan hanya menghirup udara bebas tanah airku sendiri. Saya sekarang 64 tahun. Saya akan tetap berpegang pada janjiku sampai akhir hayatku,” kata Syaikh Raid Salah.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekejaman IsraelMasjid Al AqshapalestinaSyeikh Raid Salah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wisuda Akbar Para Penghafal al-Quran di Provinsi Rize, Turki Turki Gelar Wisuda Akbar Para Penghafal al-Quran
Tulisan selanjutnya Dewan Pengawas Pesantren Jawa Barat Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?