Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Memegang Anjing  

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Desember 2022 11:05 11:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Desember 2022 17:10
Bagikan
Bagikan

Sebagai madzhab paling hati-hati, Madzhab Syafi’i, menghukumi seluruh anggota tubuh anjing sebagai najis, kendatipun dalam keadaan kering

Hidayatullah.com | TIDAK ada khilaf tentang memegang anjing (bulu atau kulitnya) sementara anjing dan yang memegangnya dalam keadaan kering. Para ulama sepakat bahwa menyentuh seekor anjing pada saat itu tidak mengharuskan tangan yang memegangnya harus dibasuh.

Perselisihannya adalah ketika salah satunya basah; yaitu baik pemilik maupun anjingnya basah, harus dibasuh untuk menghilangkan najis; dimana basuhan pertama dengan tanah, diikuti dengan 6 kali basuhan dengan air mutlak.

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda :

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرّات إحداها بالتراب

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

“Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah dia membasuhnya 7 kali, dan salah satu basuhan dengan tanah.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Pandangan Mazhab Hanafi

Secara ringkasnya, ulama Mazhab Hanafi melihat bahwa anjing itu bukanlah najis ‘ain (yang nampak), hal ini berbeda dengan babi, yang mulut, air liur dan tahinya yang dianggap najis.  Cara mensucikan najis ‘Ain dengan membasuh tempat yang terkena najis, sampar hilangnya rasa, bau dan warna.

Ini sesuai Surat Al-An’am, dimana babi disebut “rijsun” (kotoran).

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS: Al-An’am : 145).

لَيْسَ الْكَلْبُ بِنَجِسِ الْعَيْنِ) بَلْ نَجَاسَتُهُ بِنَجَاسَةِ لَحْمِهِ وَدَمِهِ، وَلَا يَظْهَرُ حُكْمُهَا وَهُوَ حَيٌّ مَا دَامَتْ فِي مَعْدِنِهَا كَنَجَاسَةِ بَاطِنِ الْمُصَلِّي فَهُوَ كَغَيْرِهِ مِنْ الْحَيَوَانَاتِ (قَوْلُهُ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى) وَهُوَ الصَّحِيحُ وَالْأَقْرَبُ إلَى الصَّوَابِ

Anjing bukan termasuk najis ‘Ain, kenajisannya karena daging dan darahnya yang belum menjadi najis ketika masih hidup selama ada dalam tubuhnya. Kenajisannya sebagaimana najis yang ada dalam perut orang yang shalat. Hukum anjing sebagai hukum hewan lainnya. [Dan itulah fatwanya], itulah yang shahih dan lebih dekat pada kebenaran. (Ibnu Abdin, Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, 1/192-300 ).

Madzhab Maliki

Bagi madzhab Maliki, anjing secara mutlak suci, yang harus dibasuh adalah yang dijilat saja, dalam rangka ta`abbud. Adapun pun kalau kaki masuk cawan, atau bahkan lidah masuk tanpa digerakkan maka tidak perlu dibasuh. (Syarh Al Kabir, 1/83)

Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali

Sebagai madzhab yang paling hati-hati di antara madzahibul arba’ah (empat mazhab), Madzhab Syafi’i, menghukumi seluruh anggota tubuh anjing sebagai najis, kendatipun dalam keadaan kering. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat. (Lihat, Mughni Al Muhtaj, 1/78, Kasysaf Al Qina`, 1/208)

Benda yang terkena itu semua, menurut pandangan kedua mazhab ini, harus dibasuh sebanyak tujuh kali di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Dr Wahbah al-Zuhaily. Al-Fiqh al-Islami wa adilatuhu.


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:air liur anjinganjingHukum liur anjing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kriteria guru imam al-ghazali 8 Kriteria Guru yang Baik menurut Imam Al-Ghazali
Tulisan selanjutnya Gedung Putih akan Mengisi Kembali Tangki Cadangan Minyak Amerika Serikat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kibarkan Bendera Palestina, Ratusan Warga Yunani Hadang Kapal Pesiar Wisatawan ‘Israel’

Berita
15 Agustus 2026 05:00
Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
Erdogan: ‘Israel’ Ingin Hapus Palestina, Mendukung Kemerdekaannya adalah Tanggung Jawab Umat Islam
Pejabat Senior Iran Sebut Isu Gaza Jadi Syarat Pembukaan Selat Hormuz

Terbaru

  • Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
  • Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
  • Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal
  • Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu
  • Raja Yordania akan Melawat ke China
  • Kantor Perdana Menteri Pemerintah Kurdistan Diserang Drone
  • HUT ke-81 RI, MUI: Mari Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual
  • Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Agenda Utama
  • Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
  • Turki dan Saudi Perkuat Kerjasama Energi, Usai Sepakati Pakta Pertahanan Makkah

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?