Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Menelan Dahak dan Ingus Membatalkan Puasa?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Maret 2023 13:19 1:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Maret 2023 13:30
Bagikan
Bagikan

Dalam Madzhab Maliki menelang ingus tidak membatalkan puasa, selama ingus masih di dalam hidung/mulut, bagi Madzhab Syafi`i menelan ingus membatalkan puasa

Hidayatullah.com | PARA ulama berselisih pendapat apakah menelan dahak dan ingus menyebabkan batalnya puasa? Berikut pandangan para ulama dalam empat madzhab:

Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi menelan ingus (balgham) dan dahak (nukhamah) tidak membatalkan puasa. Ingus yang keluar di hidung jika disedot melalui hidung ia tidak membatalkan puasa.

Namun hal itu disyaratkan ketika ingus belum keluar dari hidung. Jika sudah keluar dari hidung lantas disedot dan ditelan maka hal itu bisa membatalkan puasa.  Sedangkan dahak yang keluar dari setelah berdehem hukumnya sepertin hukum ingus. (Durar Al Hukkam, 1/202).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Namun dalam Al-Bazzaziyah disebutkan bahwa hendaklah membuang ingus, agar puasanya tidak batal menurut pendapat mujtahid. Ibnu As-Sikhnah pun menyatakan, ”Aku ingin memberi peringatakan terhadap hal ini, karena ini penting.” (Durar Al Hukkam, 1/202).

Madzhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki menelang ingus tidak membatalkan puasa, selama ingus masih di dalam hidung atau mulut, namun kalau mampu membuangnya hendak dibuang, karena makruh menelan ingus di saat berpuasa. Hal itu dikarenakan ingus datang dari nggota badan yakni kepala, dan ia bukan termasuk makanan dan minuman. (At Taj wa Al Iklil, 3/348)

Madzhab Syafi`i

Sedangan dalam Madzhab Syafi`i, jika ingus belum masuk ke rongga mulut, maka ketika seseorang tidak mampu untuk mencegahnya turun ke tenggorokan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Namun jika sudah di mulut kemudian sengaja ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

Namun bagaimana jika ingus turun ke saluran pencernakan dengan sendirinya, sedangkan seorang yang puasa bisa mencegahnya? Ada dua pendapat, dan yang paling shahih adalah bahwa hal itu membatalkan puasa. Hak itu dikarenakan kelalaian orang yang berpuasa untuk mencegah agar ingus tidak masuk ke dalam perut, sedangkan ia mampu melakukannya. (Raudhah At Thalibin, 2/360).

Madzhab Hanbali

Dalam madzhab Hanbali dibedakan antara ingus yang turun dari kepala dan yang berasal dari rongga badan. Jika dari rongga badan maka ketika ia ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

Namun jika berasal dari kepala ada dua pendapat. Dan pendapat madzhab adalah batal, sedangkan pendapat lainnya tidak, namun dimakruhkan.

Namun ada jalan lain dalam Madzhab Hanbali dalam masalah ini, yakni tanpa membedakan dari mana asalnya ingus, di mana ada dua pendapat batal dan tidak batal. (Lihat Al Inshaf, 3/326).

Bagi yang berpandangan bahwasannya menelan ingus tidak membatalkan karena ia berasal dari mulut, seperti ludah. Namun yang berpendapat membatalkan ketika ia tidak berasal dari mulut seperti muntahan. (dalam Al Mughni, 3/123).

Lebih Baik Dihindari

Bagi penganut Madzhab Syafi`i tentu dilarang menelan ingus atau dahak secara sengaja, karena hal itu membatalkan puasa. Namun bagi yang mengikuti madzhab lain hendaklah juga menghindari untuk menelan dahak, sehingga puasanya sah menurut madzhab-madzab yang ada.

Hal ini yang diperingatkan oleh para ulama Hanafi, meski bagi mereka menelan ingus tidak membatalkan puasa. Dalam Al Bazzaziyah disebutkan bahwa orang yang berpuasa hendaklah membuang ingus, agar puasanya tidak batal menurut pendapat mujtahid.

Karena itu dalam Madzhab Syafi`i menelan ingus membatalkan puasa. Ibnu As Sikhnah pun menyatakan,”Aku ingin memberi peringatakan terhadap hal ini, karena ini penting.” (dalam Durar Al Hukkam, 1/202).*/Thoriq, LC, MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:batal puasadahakHeadlinehukum menelan ingusingusmenelan dahakPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya keutamaan bulan sya'ban Para Jawara Al-Qur’an pada Bulan Ramadhan
Tulisan selanjutnya Petani Spanyol Berdoa ke Our Lady of the Torrents Minta Hujan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?