Salah satu penyebab utama konflik keluarga adalah pembagian warisan. Faraid adalah salah satu ilmu menangani konflik
Hidayatullah.com | KONFLIK keluarga adalah hal yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia. Perselisihan warisan seringkali menjadi penyebab utama konflik antar keluarga, terutama setelah kematian kepala keluarga.
Dalam konteks komunitas Muslim, faraid memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah ini. Faraid adalah undang-undang tentang pembagian warisan menurut hukum Islam yang bertujuan untuk memastikan pembagian yang adil dan merata kepada semua ahli waris.
Penulis ingin mengajak semua orang untuk berdiskusi tentang strategi penanganan konflik keluarga melalui pendekatan faraid yang efektif.
Langkah pertama dalam menangani konflik keluarga adalah memahami konsep faraid secara mendalam. Pahamilah, faraid adalah sistem pembagian warisan yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagaimana banyak diungkap dalam Al-Quran dan hadits.
Tentu saja ketika menyangkut indikasi ilahi dan kenabian, tentu saja itu menguraikan ketentuan yang jelas tentang bagian yang harus diterima setiap ahli waris.
Memahami putusan tersebut akan membantu anggota keluarga menghargai keadilan yang terkandung dalam faraid dan menghindari perselisihan.
Oleh karena itu, edukasi tentang faraid harus diberikan sejak awal kepada semua anggota keluarga. Semua ini dapat dieksplorasi melalui kelas keagamaan, seminar dan lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Selain itu, media massa dipandang mampu memainkan peran penting dalam menyebarluaskan informasi tentang faraid.
Dengan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam pembagian warisan, anggota keluarga akan lebih bersedia menerima keputusan pembagian faraid dengan tangan terbuka tanpa merasa tidak puas.
Lembaga keagamaan seperti Dewan Agama Islam Negara dan Pengadilan Syariah harus berperan proaktif dalam menyelesaikan konflik keluarga terkait warisan.
Di antaranya dengan memberikan konseling dan mediasi untuk membantu anggota keluarga mencapai kesepakatan yang adil dan merata. Selain itu, mereka juga dapat memberikan saran dan bimbingan tentang penerapan faraid yang akurat dan efektif.
Ketika semua orang memahami hukum faraid, itu akan membantu anggota keluarga menghargai keadilan yang terkandung dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan menghindari perselisihan, khususnya masalah pembagian warisan.
Strategi lain yang efektif dalam menangani konflik adalah melalui konseling keluarga. Setiap anggota keluarga dapat duduk bersama dan berdiskusi secara terbuka tentang pembagian harta warisan.
Jika disebut negosiasi, pasti setiap suara, pandangan dan kehendak semua pihak yang terlibat harus didengar secara adil. Dengan begitu, setiap anggota keluarga akan merasa dihargai dan didengar, mengurangi potensi konflik dan ketegangan.
Memang, tidak ada keraguan bahwa terkadang konflik keluarga mungkin sulit diselesaikan tanpa bantuan pihak ketiga. Mediasi oleh pihak ketiga yang netral dan berpengetahuan luas tentang faraid dapat membantu menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.
Pihak ketiga yang dimaksud dapat terdiri dari ahlih hukum yang paham syariah, konselor keluarga atau spesialis faraid yang ditunjuk oleh Pengadilan Syariah.
Dokumentasi yang jelas dan tepat
Salah satu penyebab utama konflik adalah kebingungan atau ambiguitas mengenai pembagian warisan. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua dokumentasi yang terkait dengan perkebunan disiapkan dengan jelas dan akurat.
Ini termasuk akta, dokumen pembelian, dan surat wasiat. Dokumen harus disimpan dengan benar dan mudah diakses oleh anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Pada saat yang sama, jangan abaikan teknologi yang ada di era digital saat ini. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk memudahkan proses pembagian warisan.
Sistem manajemen perkebunan online dapat dikembangkan untuk memantau dan mencatat distribusi secara transparan dan efisien. Ini dapat membantu mengurangi kebingungan dan perselisihan di antara anggota keluarga.
Terakhir, penting bagi kita untuk menekankan nilai-nilai kesabaran dan empati dalam menangani konflik keluarga. Setiap anggota keluarga hendaknya berusaha memahami perasaan dan pandangan orang lain.
Kesabaran dalam menghadapi proses pembagian warisan dan empati terhadap kebutuhan dan keinginan ahli waris lainnya adalah kunci untuk mencapai solusi yang harmonis.
Kesimpulannya, menghadapi konflik keluarga melalui pendekatan faraid membutuhkan pemahaman yang mendalam, pendidikan berkelanjutan, peran lembaga keagamaan, penggunaan wasiat, konsultasi keluarga, mediasi pihak ketiga, dokumentasi yang jelas, penggunaan teknologi, kesabaran dan empati.
Ketika semua strategi ini diterapkan, konflik yang timbul dari pembagian warisan dapat diminimalisir dan keharmonisan dalam keluarga dapat terjaga.
Memang, hukum faraid tidak hanya menjamin keadilan dalam pembagian harta, tetapi juga memperkuat kelembagaan keluarga dalam masyarakat Muslim, umumnya.*/Artikel ditulis Assoc Prof Dr Mushaddad Hasbullah, dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universiti Sains Islam Malaysia. Artikel dimuat Sinar Harian