Hidayatullah.com– Anak-anak yang dilaporkan oleh orang tuanya karena vaping (menghisap rokok elektrik) tidak akan dikenai denda, kata Menteri Kesehatan Singapura Rahayu Mahzam di hadapan anggota parlemen.
Channel News Asia (CNA) melaporkan, hal itu disampaikan Rahayu Mahzam, hari Senin (3/3/2025), ketika menjawab pertanyaan dari Tan Wu Meng, politisi PAP dapil Jurong, yang bertanya tentang kasus vaping yang berawal dari laporan orang tua ke pohak kepolisian, serta pendekatan Health Sciences Authority (HSA) dalam kasus seperti itu.
Rahayu menjelaskan bahwa kurun dua tahun terakhir, HSA menerima antara 4.000 dan 5.000 kasus berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan rokok elektrik dari pihak kepolisian. Namun, hanya satu kasus yang melibatkan pelaporan dari orang tua. Dalam kasus seperti ini, anak bersangkutan hanya diberikan peringatan dan tidak dikenai denda. Anak tersebut kemudian dirujuk ke Health Promotion Board (HPB) untuk menjalani konseling.
Lebih lanjut Rahayu mengatakan bahwa orang tua yang khawatir dengan anaknya yang menghisap rokok elektrik dapat menghubungi HPB QuitLine supaya anaknya dirujuk ke pusat layanan berhenti merokok dan vaping. “Tidak ada tindakan hukum yang akan diambil terhadap anak-anak,” kata Rahayu seperti dilansir CNA.
Menanggapi penjelasan Menteri Kesehatan itu, Tan menceritakan fakta yang berbeda di lapangan. Dia mengatakan bahwa salah satu warga dapilnya mendapati anaknya menghisap rokok elektrik. Tidak tahu apa yang harus dilakukan, orang tua itu kemudian membawa anaknya ke kantor kepolisian terdekat. Kasusnya kemudian dirujuk ke HSA, dan si anak didenda S$300.
Rahayu kemudian berusaha meyakinkan para anggota parlemen bahwa situasi itu sudah ditangani semestinya setelah Tan mengangkat isu tersebut.
Rahayu juga mendorong para wakil rakyat untuk mengangkat kasusnya jika ada orang tua yang melaporkan anaknya ke pihak kepolisian karena vaping dikenai denda.*