Hidayatullah.com—Bekas presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner akan duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi, demikian dikatakan pengadilan federal seperti lansir BBC Kamis (20/12/2018).
Wanita itu dituduh menerima suap jutaan dolar dalam kurun 12 tahun masa jabatannya, yang kemudian dikenal publik sebagai skandal “korupsi buku catatan”.
Fernandez, yang sekarang seorang senator, membantah semua tuduhan. Dia memiliki hak imunitas dari kurungan penjara, tetapi tidak kebal terhadap gugatan hukum.
Tiga rumahnya pada bulan Agustus digeledah sebagai bagian dari penyelidikan kriminal.
Fernandez, 65, dituding berada di pusat skandal korupsi di mana jutaan dolar dibayarkan sebagai uang suap kepada pejabat-pejabat pemerintahannya oleh para pengusaha.
Tuduhan terhadap Fernandez berawal dari sebuah buku catatan milik Oscar Centano, seorang sopir dari seorang pejabat pemerintah antara tahun 2005 dan 2015.
Dalam buku catatannya itu Centano menuliskan jadwal pengiriman tas-tas berisi uang tunai dari bos-bos perusahaan konstruksi ke pejabat-pejabat pemerintah, yang menurut pihak kejaksaan jumlah keseluruhannya mencapai $160 juta.
Buku catatan Centano itu juga mengungkap bahwa sebagian uang tersebut berpindah tangan di sebuah rumah yang pernah dihuni oleh Fernandez dan mendiang suaminya Nestor Kirchner. Perpindahan uang juga dilakukan di rumah beberapa pejabat dan kantor pemerintah. Namun, semua itu belum dibuktikan kebenarannya.
Lebih dari belasan orang, termasuk pengusaha dan mantan pejabat pemerintah, ditangkap setelah buku catatan Centano itu diserahkan kepada pihak berwenang oleh koran La Nacion awal tahun ini. Orang-orang itu juga akan diproses di pengadilan.
Catina Fernandez de Kirchner menjabat presiden Argentina dua periode berturut-turut, dari tahun 2007 sampai 2015. Dia menggantikan suaminya sebagai presiden yang berkuasa dari tahun 2003 sampai 2007. Nestor Kirchner meninggal dunia pada tahun 2010.*