Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Abu Dhabi Pemilik Mobil Dekil dan Kotor Kena Denda Mulai Dh500

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Maret 2025 10:19 10:19 am
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Maret 2025 06:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, mengeluarkan regulasi dan penalti bagi orang yang menelantarkan mobilnya di tempat umum, termasuk mobil dengan penampakan dekil atau kotor.

Departemen Transportasi setempat mengatakan pemilik kendaraan akan dikenai denda karena meninggalkan kendaraannya di tempat umum di wilayah Abu Dhabi dalam kondisi yang merusak pemandangan. Termasuk membiarkan mobil mereka dalam kondisi kotor.

Ada tiga jenis denda yang diterapkan berdasarkan jumlah pelanggaran.

Pemilik kendaraan akan didenda Dh500 untuk pelanggaran pertama. [Dh1 sekitar Rp 4.450]Untuk pelanggaran kedua mereka akan dikenai denda Dh1.000 dan pelanggaran ketiga Dh2.000, lansir Khaleej Times Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 ada ancaman denda bagi orang yang meninggalkan rangka kendaraan di tempat umum karena merusak pemandangan. Orang bersangkutan anak didenda Dh1.000 untuk pelanggaran pertama. Denda dinaikkan menjadi Dh2.000 untuk pelanggaran kedua dan Dh.4.000 untuk pelanggaran ketiga.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pada musim panas di mana banyak kendaraan biasanya dibiarkan kotor, pemilik kendaraan diminta memastikan kebersihan penampakan kendaraannya, terutama ketika ditinggal lama di tempat parkir sementara mereka pergi liburan musim panas.

Pemilik umumnya terkejut mendapatkan peringatan ditempel di kendaraannya yang berdebu sepulangnya dari liburan.

Di Dubai, penduduk akan dikenai denda Dh500 apabila memarkir kendaraannya di tempat umum dalam kondisi dekil untuk waktu lama. Ada petugas khusus yang berpatroli mencari mobil-mobil kotor dan ditelantarkan. Begitu identitas pemiliknya diketahui, nota peringatan ditempel di bagian kaca depan dan pemilik diberi waktu 15 hari untuk melunasi denda, atau disita oleh pihak berwenang.

Pada 2021, wilayah Sharjah menyita 3.911 “mobil telantar” di kurun enam bulan pertama tahun itu saja.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu DhabiUni Emirat Arab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Kesehatan Singapura Jamin Anak Vaping yang Dilaporkan Orang Tuanya Tidak Kena Denda
Tulisan selanjutnya tentara israel tewas di ukraina Pulang ke Ukraina, Tentara ‘Israel’ Tewas dalam Pertempuran dengan Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?