Hidayatullah.com– Otoritas Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, mengeluarkan regulasi dan penalti bagi orang yang menelantarkan mobilnya di tempat umum, termasuk mobil dengan penampakan dekil atau kotor.
Departemen Transportasi setempat mengatakan pemilik kendaraan akan dikenai denda karena meninggalkan kendaraannya di tempat umum di wilayah Abu Dhabi dalam kondisi yang merusak pemandangan. Termasuk membiarkan mobil mereka dalam kondisi kotor.
Ada tiga jenis denda yang diterapkan berdasarkan jumlah pelanggaran.
Pemilik kendaraan akan didenda Dh500 untuk pelanggaran pertama. [Dh1 sekitar Rp 4.450]Untuk pelanggaran kedua mereka akan dikenai denda Dh1.000 dan pelanggaran ketiga Dh2.000, lansir Khaleej Times Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 ada ancaman denda bagi orang yang meninggalkan rangka kendaraan di tempat umum karena merusak pemandangan. Orang bersangkutan anak didenda Dh1.000 untuk pelanggaran pertama. Denda dinaikkan menjadi Dh2.000 untuk pelanggaran kedua dan Dh.4.000 untuk pelanggaran ketiga.
Pada musim panas di mana banyak kendaraan biasanya dibiarkan kotor, pemilik kendaraan diminta memastikan kebersihan penampakan kendaraannya, terutama ketika ditinggal lama di tempat parkir sementara mereka pergi liburan musim panas.
Pemilik umumnya terkejut mendapatkan peringatan ditempel di kendaraannya yang berdebu sepulangnya dari liburan.
Di Dubai, penduduk akan dikenai denda Dh500 apabila memarkir kendaraannya di tempat umum dalam kondisi dekil untuk waktu lama. Ada petugas khusus yang berpatroli mencari mobil-mobil kotor dan ditelantarkan. Begitu identitas pemiliknya diketahui, nota peringatan ditempel di bagian kaca depan dan pemilik diberi waktu 15 hari untuk melunasi denda, atau disita oleh pihak berwenang.
Pada 2021, wilayah Sharjah menyita 3.911 “mobil telantar” di kurun enam bulan pertama tahun itu saja.*