Hidayatullah.com– Bekas presiden Moon Jae-in, hari Kamis (24/4/2025), dijerat dengan tuduhan suap oleh kejaksaan Korea Selatan, berupa gaji buta untuk seorang menantu lelakinya.
Jaksa menuduh Moon, yang menjabat presiden dari tahun 2017 sampai 2022, menerima suap total senilai 217 juta won ($151.705) dari Lee Sang-jik, penderi maskapai penerbangan ekonomis Thai Eastar Jet, dalam bentuk gaji, tunjangan rumah dan tunjangan finansial lain bagi seorang pria menantu Moon kala itu dari tahun 2018 sampai 2020, lansir Associated Press.
Menurut laporan media Korea Selatan, anak perempuan Moon dan suaminya tersebut bercerai pada tahun 2021.
Kejaksaan Distrik Jeonju dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Lee juga dikenai tuduhan membayar uang suap kepada Moon dan melakukan pelanggaran kepercayaan.
Menurut kejaksaan, menantu Moon dibayar sebagai pegawai level direktur di perusahaan Lee di Thailand meskipun dia tidak pernah memiliki pengalaman bekerja di bidang industri aviasi. Dia tidak banyak melakukan pekerjaan di kantor perusahaan penerbangan itu di Thailand dan hanya melakukan tugas sepele, sementara dia mengklaim melakukan pekerjaan dari jarak jauh dari Korea Selatan.
Pihak kejaksaan mengaku tidak menemukan bukti bahwa Moon melakukan balas budi politik untuk Lee, yang aktif mengikuti kampanye pemenangan Moon, tetapi jelas sekali Lee berharap budi baiknya itu dibalas oleh Moon.
Semasa Moon menjabat presiden, Lee kemudian diangkat sebagai pimpinan Korea SME and Startups Agency dan dicalonkan sebagai anggota parlemen. Meskipun demikian, pihak kejaksaan mengaku belum menemukan bukti bahwa Moon membantu Lee mendapatkan posisi-posisi tersebut.*