Médecins Sans Frontières, dan 15 organisasi HAM menyoroti bahaya dan pelanggaran potensial sistemik. Penemuan pil narkotika memperburuk persepsi Gaza Humanitarian Foundation (GHF) “alat geopolitik dan militer”, bukan murni usaha kemanusiaan
Hidayatullah.com | OTORITAS Gaza mengungkap bahwa pil narkotik Oxycodone ditemukan dalam kantong tepung yang dibagikan lewat Gaza Humanitarian Foundation (GHF) pada Sabtu (27/6/2025). Kantor Media Pemerintah Gaza menyebut kejadian ini sebagai “serangan langsung terhadap kesehatan publik” dengan menuding penjajah ‘Israel’ bertanggung jawab atas “kejahatan keji” bertujuan menyebarkan kecanduan dan menghancurkan struktur sosial Palestina.
Kasus terbaru ini terjadi di tengah keparahan krisis kemanusiaan sejak genosida dimulai 7 Oktober 2023 olah penjajah ‘Israel’ di Gaza. Sejak 26–27 Juni 2025, sekitar 62–549 warga tewas saat antre bantuan menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Hamas menyatakan temuan pil sebagai “bagian dari kampanye penghancuran sosial dan genosida”; menuding ‘Israel’ sebagai dalangnya.
Apa dan si siapa GHF?
GHF didirikan Februari 2025 sebagai organisasi nirlaba berbasis di Delaware, AS dan terdaftar juga di Jenewa, Swiss. Menurut Wikipedia, GHF punya anggota sekitar 300 kontraktor dan memiliki anggaran mencapai US$ 140 juta per bulan.
Pendirinya melibatkan mantan militer, kontraktor keamanan, dan pengusaha. Pengurus awal meliputi kantor Delaware–Swiss: eksekutif seperti Jake Wood (mantan Team Rubicon) sebagai Direktur Eksekutif hingga 25 Mei 2025, digantikan oleh John Acree (interim), lalu diambil alih oleh evangelis pro‑‘Israel’, Johnnie Moore Jr.
Didukung AS dan ‘Israel’
Menurut Reuters, lembaga ini mendapat dana US$ 30 juta dari Departemen Luar Negeri AS pada 27 Juni 2025. Distribusi diawasi militer penjajah ‘Israel’ dan keamanan swasta (alias tentara bayaran AS) seperti Safe Reach Solutions dan UG Solutions.
Pakar kemanusiaan menyebut GHF sebagai “politicized and militarized”, alat geopolitik bukan kemanusiaan sejati.
TRIAL International (Swiss)memperingatkan GHF terlibat pelanggaran hukum internasional lewat operasi paramiliter dalam bungkus bantuan, sebagaimana dikutip laman cbsnews.com.
Amnesty International, Human Rights Watch, ICRC, WTO, dan 11 organisasi HAM lainnya—total 15—menerbitkan pernyataan bersama: model bantuan ini bisa “bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional atau kejahatan perang”.
Sekjen PBB António Guterres, pada 27 Juni 2025, mengecam GHF sebagai “inherently unsafe” dan menyatakan bahwa pendistribusian oleh GHF menyebabkan kematian karena sistem militarisasi dan kekerasan di lapangan.
Médecins Sans Frontières (Doctors Without Borders) dikutip The Guardian mendesak sistem tersebut dibubarkan, mengecamnya sebagai “slaughter masquerading as humanitarian aid”.*