Hidayatullah.com—Menteri Keamanan Nasional penjajah Itamar Ben Gvir terlihat bergembira bahkan mengangkat sebuah botol sebagai gestur perayaan setelah Parlemen Israel (Knesset) pada Senin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina terjajah, kutip The Guardian, (30/3/ 2026).
Sejumlah klaim yang beredar di media sosial bahkan menyebut Ben Gvir sempat mencoba membuka botol sampanye saat momen tersebut, meski hal ini belum dapat diverifikasi oleh media arus utama, kutip DailyNewsJustIn.
Undang-undang tersebut disetujui melalui pemungutan suara dengan hasil 62 berbanding 48, menandai langkah signifikan dalam kebijakan keamanan penjajah Israel.
“Ini adalah langkah penting dalam perang melawan terorisme. Siapa pun yang membunuh warga Israel harus menghadapi hukuman paling berat,” ujar Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir, dikutip Reuters.
Ben Gvir adalah salah satu penggagas utama kebijakan ini, dengan menyatakan langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi warga Palestina yang terjajah.
Sejumlah negara Eropa dan organisasi hak asasi manusia mengecam kebijakan ini sebagai langkah yang berpotensi diskriminatif. Para pengkritik menilai undang-undang tersebut kemungkinan besar akan lebih banyak menyasar warga Palestina, khususnya yang diadili di pengadilan militer di wilayah penjajahan.
Media Turki Anadolu Agency melaporkan bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari dorongan politik yang lebih luas untuk melegalkan eksekusi terhadap tahanan Palestina. Kelompok hak asasi manusia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hukum internasional dan memperburuk situasi kemanusiaan.
“Undang-undang ini merupakan langkah rasis dan berbahaya yang akan semakin memperburuk situasi serta meningkatkan ketegangan di kawasan,” ujar juru bicara Presiden Mahmoud Abbas dikutip Kecaman keras disampaikan oleh pejabat Otoritas Palestina, yang dikenal dekat dengan Israel dan Barat kepada WAFA.
Pelompok pejuang pembebasan Palestina Hamas menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari penindasan terhadap rakyat Palestina. Baginya, tekanan tak akan pernah menghentikan perjuangan dan pembebasan tanah Palestina dari penjajah.
“Ini tidak akan menghentikan perlawanan,” demikian pernyataan mereka dikutip Al Jazeera.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai lembaga internasional secara konsisten menyatakan bahwa Tepi Barat dan Yerusalem Timur merupakan wilayah Palestina yang diduduki Israel, sementara kondisi di Gaza juga kerap digambarkan sebagai berada di bawah kontrol dan pembatasan yang membuatnya dipandang sebagai wilayah terjajah dalam berbagai laporan kemanusiaan.
Diperkirakan ada sekitar 10.000 tahanan Palestina berpotensi terdampak kebijakan ini. Sejumlah analis menilai kebijakan hukuman mati ini berpotensi semakin memperdalam ketimpangan tersebut serta memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah terjajah Palestina.
Otoritas kesehatan Gaza menyebutkan lebih dari 72.000 orang telah gugur sejak aksi genosida Gaza dimulai 7 Oktober 2023 lalu, angka yang bahkan diakui secara kasar oleh pejabat militer penjajah Israel sendiri, tulis Al Jazeera. *




