Oleh: Ahmad Rohim
Di zaman digital saat ini, informasi mengalir tanpa batas. Dalam hitungan detik, seseorang dapat mengakses jutaan data, opini, video, dan berbagai bentuk pengetahuan dari seluruh penjuru dunia.
Kemudahan ini membawa manfaat besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan komunikasi manusia. Namun di sisi lain, derasnya arus informasi juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi keberlangsungan otoritas keilmuan Islam dan penghormatan terhadap warisan ulama.
Fenomena yang kita saksikan hari ini adalah munculnya generasi yang memperoleh pengetahuan agama secara instan. Sebagian orang merasa cukup belajar agama melalui potongan video pendek, kutipan media sosial, atau ceramah yang beredar tanpa mengetahui latar belakang keilmuan penyampainya. Akibatnya, proses belajar yang dahulu menuntut adab, ketekunan, dan bimbingan guru mulai tergeser oleh budaya serba cepat dan serba praktis.
Padahal dalam tradisi Islam, ilmu bukan sekadar kumpulan informasi. Ilmu adalah cahaya yang diwariskan melalui proses panjang, melibatkan sanad keilmuan yang terjaga dari generasi ke generasi. Para ulama selama berabad-abad telah mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa untuk menjaga kemurnian ajaran Islam. Mereka meneliti hadis, menafsirkan Al-Qur’an, menyusun kitab, mendidik murid, dan membangun peradaban yang menjadi fondasi umat hingga hari ini.
Karena itu, warisan ulama tidak hanya berupa kitab-kitab yang tersimpan di rak perpustakaan. Warisan ulama adalah cara berpikir, metodologi memahami agama, tradisi keilmuan, adab mencari ilmu, serta keteladanan hidup yang mereka tinggalkan. Jika warisan ini hilang, maka umat berisiko kehilangan kompas (arah tujuan hidup) yang selama berabad-abad membimbing perjalanan mereka.
Disrupsi informasi menghadirkan tantangan baru yang tidak ringan. Algoritma media sosial sering kali lebih mengutamakan popularitas dibanding kualitas ilmu. Konten yang sensasional lebih mudah viral dibanding kajian yang mendalam. Akibatnya, sebagian masyarakat lebih mengenal figur yang pandai berbicara daripada ulama yang memiliki kedalaman ilmu yang zuhud dan integritas keilmuan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara informasi dan ilmu. Tidak semua yang tersebar di internet dapat dijadikan rujukan. Tidak semua orang yang berbicara tentang agama memiliki kapasitas keilmuan yang memadai. Islam mengajarkan pentingnya tabayyun, verifikasi, dan kehati-hatian dalam menerima berita maupun pengetahuan. Prinsip ini semakin relevan di tengah banjir informasi yang sering kali bercampur antara fakta, opini, dan manipulasi.
Al-Qur’an memberikan penghormatan yang sangat tinggi kepada para ulama. Allah berfirman:
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa ulama bukan sekadar orang yang banyak mengetahui informasi agama, melainkan mereka yang ilmunya melahirkan ketakwaan dan kedekatan diri kepada Allah. Oleh sebab itu, menjaga warisan ulama berarti menjaga sumber kebijaksanaan yang lahir dari perpaduan antara ilmu dan ketakwaan.
Lebih jauh, sejarah membuktikan bahwa kejayaan peradaban Islam selalu ditopang oleh kekuatan ulama dan lembaga pendidikan. Dari Madinah, Baghdad, Damaskus, Kairo hingga Nusantara, para ulama menjadi penjaga akidah, pembimbing masyarakat, sekaligus motor peradaban. Mereka tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga membangun budaya ilmu, etika sosial, dan semangat kemajuan.
Sayangnya, di era digital sebagian generasi muda lebih akrab dengan tokoh-tokoh media sosial daripada mengenal karya para ulama besar. Nama-nama seperti Imam Al-Ghazali, Imam An-Nawawi, Ibnu Katsir, atau Syekh Nawawi Al-Bantani mulai terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal pemikiran dan karya mereka tetap relevan untuk menjawab berbagai persoalan manusia sepanjang zaman.
Karena itu, menjaga warisan ulama harus menjadi agenda bersama umat Islam. Pertama, memperkuat budaya membaca kitab dan karya ulama. Kedua, menghidupkan kembali majelis ilmu yang mempertemukan murid dengan guru secara langsung. Ketiga, memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan khazanah keilmuan Islam yang otoritatif. Keempat, menanamkan adab terhadap ulama sejak dini dalam keluarga dan lembaga pendidikan.
Teknologi bukanlah musuh. Justru teknologi dapat menjadi sarana efektif untuk memperluas akses terhadap warisan keilmuan Islam. Tantangannya adalah memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperkuat tradisi ilmu, bukan menggantikannya. Digitalisasi kitab, perpustakaan daring, kajian virtual, dan platform pendidikan Islam dapat menjadi jembatan antara khazanah klasik dan kebutuhan generasi modern.
Pada akhirnya, masa depan umat tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga akar keilmuan. Umat yang kehilangan hubungan dengan ulama akan mudah terombang-ambing oleh opini yang berubah setiap saat. Sebaliknya, umat yang tetap terhubung dengan warisan ulama akan memiliki pijakan yang kokoh dalam menghadapi perubahan zaman.
Di tengah disrupsi informasi yang terus bergerak cepat, menjaga warisan ulama bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan peradaban. Sebab dari merekalah kita belajar memahami wahyu, menata kehidupan, dan menemukan arah perjalanan hidup (sebenarnya) dalam rangka menuju ridha Allah SWT. Warisan itu adalah cahaya yang tidak boleh padam, karena tanpanya umat akan kehilangan kompas yang menunjukkan jalan kebenaran. Wallahua’lambishawab.*




