Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Al Lajnah Ad Da`imah: “Wajib Shalat Berjama’ah di Masjid”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 April 2010 02:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Polemik di Saudi yang timbul disebabkan pernyataan Al Ghamidi semakin panjang. Kali ini Al Lajnah Ad Da’imah li Al Buhuts wa Al Ifta` ikut menanggapi pandangan Al Ghamidi, bahwa shalat berjama’ah tidak wajib dilakukan di masjid. Lewat keputusan yang dipublikasikan, lembaga agama tertinggi di Saudi ini menyatakan bahwa shalat berjama’ah wajib di Masjid.

Lajnah menyatakan, ”Beberapa hari ini, menyebar di berbagai media cetak dan tulisan di beberapa buku, yang meremehkan pentingnya shalat jama’ah di masjid, dengan berpijak bahwa sebagian ulama menyebutkan bahwa hal itu sunnah. Sebab itulah mereka mengingkari penutupan toko di waktu shalat.”

Keterangan ini ditandatangani oleh Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz Alu As Syeikh ini juga menambahkan,”Tidak ragu lagi, hal yang wajib adalah mengikuti dalil dari Al Kitab As Sunnah, yang menunjukkan dalil mengenai wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Keduanya merupakan hujjah bagi siapa saja yang menyelisihi dalam masalah ini atau lainnya.”

Al Lajnah juga menyatakan bahwa melaksanakan shalat berjama’ah di masjid adalah termasuk syi’ar Islam yang tampak. Sedangkan pengecilan perkara yang menjadi syiar ini dari hati umat Islam merupakan perbuatan yang menyelisihi Al Qur`an dan As Sunnah.

Pendapat Dar Al Ifta` Al Mishriyyah

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Ada dua hukum sebenarnya yang terkandung dalam pernyataan Al Lajnah Ad Da’imah di atas, yakni wajibnya shalat berjama’ah serta wajibnya melaksanakannya di masjid. Untuk yang kedua, Dar Al Ifta Al Mishriyah telah menyampaikan pendangannya kepada hidayatullah.com. Lembaga fatwa resmi Mesir yang dipimpin oleh Mufti Besar Mesir, Syeikh Ali Jum’ah ini menyampaikan,”Tidak mengapa, melakukan shalat jama’ah di mana saja, apa itu masjid, rumah, taman, atau lainnya.” Demikian jawaban singkat yang berkode 985906 itu. [tho/aby/fta/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Benarkah Kapal Nabi Nuh Berlabuh di Ararat?
Tulisan selanjutnya MUI Akan Keluarkan Fatwa Vaksin Meningitis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?