Hidayatullah.com–Polemik di Saudi yang timbul disebabkan pernyataan Al Ghamidi semakin panjang. Kali ini Al Lajnah Ad Da’imah li Al Buhuts wa Al Ifta` ikut menanggapi pandangan Al Ghamidi, bahwa shalat berjama’ah tidak wajib dilakukan di masjid. Lewat keputusan yang dipublikasikan, lembaga agama tertinggi di Saudi ini menyatakan bahwa shalat berjama’ah wajib di Masjid.
Lajnah menyatakan, ”Beberapa hari ini, menyebar di berbagai media cetak dan tulisan di beberapa buku, yang meremehkan pentingnya shalat jama’ah di masjid, dengan berpijak bahwa sebagian ulama menyebutkan bahwa hal itu sunnah. Sebab itulah mereka mengingkari penutupan toko di waktu shalat.”
Keterangan ini ditandatangani oleh Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz Alu As Syeikh ini juga menambahkan,”Tidak ragu lagi, hal yang wajib adalah mengikuti dalil dari Al Kitab As Sunnah, yang menunjukkan dalil mengenai wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Keduanya merupakan hujjah bagi siapa saja yang menyelisihi dalam masalah ini atau lainnya.”
Al Lajnah juga menyatakan bahwa melaksanakan shalat berjama’ah di masjid adalah termasuk syi’ar Islam yang tampak. Sedangkan pengecilan perkara yang menjadi syiar ini dari hati umat Islam merupakan perbuatan yang menyelisihi Al Qur`an dan As Sunnah.
Pendapat Dar Al Ifta` Al Mishriyyah
Ada dua hukum sebenarnya yang terkandung dalam pernyataan Al Lajnah Ad Da’imah di atas, yakni wajibnya shalat berjama’ah serta wajibnya melaksanakannya di masjid. Untuk yang kedua, Dar Al Ifta Al Mishriyah telah menyampaikan pendangannya kepada hidayatullah.com. Lembaga fatwa resmi Mesir yang dipimpin oleh Mufti Besar Mesir, Syeikh Ali Jum’ah ini menyampaikan,”Tidak mengapa, melakukan shalat jama’ah di mana saja, apa itu masjid, rumah, taman, atau lainnya.” Demikian jawaban singkat yang berkode 985906 itu. [tho/aby/fta/hidayatullah.com]