Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mejelis Dewan Guru Besar PTNBH Kecewa pada Kampus yang Mudah Mudah Memberi Gelar Profesor Kehormatan 

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Maret 2023 13:21 1:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Maret 2023 13:15
Bagikan
Ketua Ketua MDGB PTNBH, Prof. Harkristuti Harkrisnowo
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) kecewa dengan langkah beberapa universitas memberikan gelar guru besar atau profesor kehormatan pada sejumlah tokoh. Pasalnya, perjuangan untuk meraih gelar guru besar tidaklah mudah, para akademisi harus menjalani rangkaian proses dan melengkapi persyaratan.

“Kami merasa waktu menjadi profesor butuh perjuangan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tidak mudah. Karena gelar ini cukup membawa implikasi terkait kewajiban kami sebagai dosen,” kata Ketua Ketua MDGB PTNBH, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dikutip RRI, Jumat (17/3//2023).

Menurutnya, ketika ada kebijakan profesor tidak tetap, mereka tidak mempermasalahkan, karena sang profesor tidak tetap itu tidak ada kewajiban harus mengajar, meneliti, publikasi, dan mengabdi pada masyarakat.

“Dengan gelar profesor kehormatan ini banyak yang mempergunakannya bukan untuk menjadi dosen. Apalagi orang tidak pernah sekolah disuruh mengajar dan membimbing mahasiswa S3. Lalu seperti apa lulusannya, itu yang jadi concern kami semua,” ungkapnya.

“Untuk itu, kami minta ditinjau kembali. Boleh ada kampus yang memberi gelar profesor kehormatan, tetapi persyaratannya harus lebih ketat,” sambungnya.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Prof. Harkristuti menegaskan bahwa para guru besar PTNBH di Indonesia sepakat untuk menyampaikan hal ini pada rektor masing-masing. “Supaya universitas yang bersangkutan lebih berhati-hati agar tidak mencederai PTNBH itu sendiri,” tegasnya.

Sementara terkait gelar doktor honoris causa atau kehormatan, pihaknya mengaku tak mempermasalahkan. Sebab selama ini pihak-pihak yang diberi gelar ini sudah terbukti memiliki kontribusi dan ide cemerlang untuk masyarakat.

“Kalau gelar doktor honoris causa tidak masalah, kami tak keberatan. Karena mereka yang diberi gelar doktor honoris causa tak punya kewajiban mengajar. Justru kami kami hargai karena mereka sudah berbakti dan kontribusi pada masyarakat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah tokoh politik pernah mendapat gelar professor kehormatan. Tahun 2021, Universitas Pertahanan (Unhan), memberikan gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap pada Megawati Soekarnoputri.

Tahun 2014, kampus yang sama juga memberi gelar guru besar pada Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY  dalam bidang Ilmu Ketahanan Nasional.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gelar profesor kehormatanprofesor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya terowongan Hamas Hamas Peringatkan ‘Israel untuk Tidak Mengubah Status Quo Masjidil Aqsha!
Tulisan selanjutnya Raja Ali Haji: Ulama yang Produktif Menulis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?