Hidayatullah.com—Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) kecewa dengan langkah beberapa universitas memberikan gelar guru besar atau profesor kehormatan pada sejumlah tokoh. Pasalnya, perjuangan untuk meraih gelar guru besar tidaklah mudah, para akademisi harus menjalani rangkaian proses dan melengkapi persyaratan.
“Kami merasa waktu menjadi profesor butuh perjuangan dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tidak mudah. Karena gelar ini cukup membawa implikasi terkait kewajiban kami sebagai dosen,” kata Ketua Ketua MDGB PTNBH, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dikutip RRI, Jumat (17/3//2023).
Menurutnya, ketika ada kebijakan profesor tidak tetap, mereka tidak mempermasalahkan, karena sang profesor tidak tetap itu tidak ada kewajiban harus mengajar, meneliti, publikasi, dan mengabdi pada masyarakat.
“Dengan gelar profesor kehormatan ini banyak yang mempergunakannya bukan untuk menjadi dosen. Apalagi orang tidak pernah sekolah disuruh mengajar dan membimbing mahasiswa S3. Lalu seperti apa lulusannya, itu yang jadi concern kami semua,” ungkapnya.
“Untuk itu, kami minta ditinjau kembali. Boleh ada kampus yang memberi gelar profesor kehormatan, tetapi persyaratannya harus lebih ketat,” sambungnya.
Prof. Harkristuti menegaskan bahwa para guru besar PTNBH di Indonesia sepakat untuk menyampaikan hal ini pada rektor masing-masing. “Supaya universitas yang bersangkutan lebih berhati-hati agar tidak mencederai PTNBH itu sendiri,” tegasnya.
Sementara terkait gelar doktor honoris causa atau kehormatan, pihaknya mengaku tak mempermasalahkan. Sebab selama ini pihak-pihak yang diberi gelar ini sudah terbukti memiliki kontribusi dan ide cemerlang untuk masyarakat.
“Kalau gelar doktor honoris causa tidak masalah, kami tak keberatan. Karena mereka yang diberi gelar doktor honoris causa tak punya kewajiban mengajar. Justru kami kami hargai karena mereka sudah berbakti dan kontribusi pada masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah tokoh politik pernah mendapat gelar professor kehormatan. Tahun 2021, Universitas Pertahanan (Unhan), memberikan gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap pada Megawati Soekarnoputri.
Tahun 2014, kampus yang sama juga memberi gelar guru besar pada Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dalam bidang Ilmu Ketahanan Nasional.*