Hidayatullah.com–Bank Indonesia (BI) menilai aturan bagi hasil (nisbah) dalam industri perbankan masih kurang stabil. Karena itu, BI bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional sedang melakukan pengkajian aturan bagi hasil di industri perbankan syariah. Pengaturan ini sekaligus memberikan perbedaan aturan bagi hasil dengan perbankan konvensional.
“Kami sedang mengkaji bersama dengan DSN, apakah memungkinkan industri perbankan syariah nantinya menetapkan suatu bagi hasil yang sifatnya stabil,” ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta, Rabu (24/8).
Selama ini bagi hasil yang diberikan oleh perbankan syariah hanya stabil dari sisi liabilities lantaran perbankan syariah menganut prinsip mudharabah.
Dari sisi aset, bank syariah acap kali mengalami perubahan lantaran mengikuti yang terjadi di industri keuangan pada umumnya, termasuk industri perbankan konvensional.
Ia menilai perbankan syariah masih terlalu mengekor perbankan konvensional, termasuk dalam hal bagi hasil.
“Demikian juga dari sisi pembiayaannya. Ketika menetapkan margin di sisi asetnya untuk kredit di dunia itu, dia juga melihat apa yang terjadi di perbankan konvensional,” kata Halim.*