Hidayatullah.com–Tingginya minat masyarakat Indonesia menunaikan ibadah haji dan umrah, juga meningkatkan modus-modus penipuan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Untuk itu, menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Dr. Muhajirin Yanis, MPd, masyarakat perlu waspada dengan mengecek perizinan sebuah biro perjalanan.
“Pengecekan perizinan terhadap sebuah biro perjalanan haji dan umrah tidak sulit karena masyarakat tinggal mengakses situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama,” kata Yanis di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Pengecekan itu dilakukan sebelum mendaftarkan diri dalam perjalanan haji atau umrah di biro perjalanan yang bersangkutan. “Caranya gampang, bisa mengakses di www.haji-kemenag.go.id. Di sana ada cara untuk mencari travel yang berizin. Ada kolom yang harus diisi dengan huruf kapital. Kalau Anda mengetik sebuah travel dan ternyata namanya tidak muncul, artinya travelnya itu tidak berizin,” jelasnya.
Dari data yang dimiliki oleh Ditjen PHU Kemenag, Yanis menyebutkan bahwa saat ini ada 655 biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi dan memiliki izin. Biro-biro tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sekarang ini tidak kurang ada 655 travel yang melayani umrah ke Tanah Suci. Ke-655 travel yang ada izin itu telah memiliki syarat-syarat tertentu yang bisa mereka penuhi. Di luar itu, ada yang tidak berizin,” ujar dia.
Pada Selasa (14/4/2015) 47 calon jemaah haji dari berbagai daerah mendatangi Kantor Kemenag. Kedatangan mereka yang didampingi pengacaranya mengadukan satu yayasan pemberangkatan haji yang diduga telah melakukan penipuan.*