Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Ini Syarat Wajib Berpuasa yang Perlu Diketahui (1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Juni 2015 20:54 8:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juni 2015 08:00
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

PARA fuqaha menetapkan tiga syarat untuk wajibnya puasa, sebagai berikut:

1. Islam.

Ini terhitung sebagai syarat kewajiban menurut madzhab Hanafi, tapi terhitung sebagai syarat sah menurut jumhur. Jadi, puasa tidak wajib atas orang kafir, dan dia tidak dituntut mengqadhanya, menurut kelompok pertama. Sedang menurut kelompok kedua, puasa tidak sah sama sekali dari orang kafir meskipun dia murtad, dan dia pun tidak wajib mengqadhanya.

Jika seorang kafir masuk Islam pada bulan Ramadhan, dia harus berpuasa pada hari-hari berikutnya, dan tidak harus mengqadha puasa pada hari-hari sebelumnya. Hal ini disepakati semua ulama, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu…“‘ (al-Anfaal: 38)

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Jika seorang kafir masuk Islam pada siang hari, dia harus –menurut madzhab Hambali– menghindari segala pembatal puasa pada sisa hari tersebut, dan dia pun mesti mengqadha puasa hari itu. Sebab, dia telah mendapatkan sebagian dari waktu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi tanggungannya, sama seperti jika dia mendapatkan sebagian dari waktu shalat.

Sedangkan menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, disunnahkan baginya menghindari makan, demi menghormati kemuliaan waktu dengan cara bertindak seperti tindakan orang-orang yang sedang berpuasa. Di samping itu, dia pun disunnahkan mengqadha (menurut madzhab Maliki), tapi tidak harus (menurut madzhab Hanafi).

Menurut yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i, dia tidak harus mengqadha, sebab dia tidak mendapatkan waktu yang mencukupi untuk melaksanakan ibadah. Menurut yang paling shahih, dia juga tidak harus menghindari hal-hal pembatal puasa pada sisa hari tersebut, sebab dia tidak berpuasa pada hari itu karena uzur. Maka, statusnya seperti musafir dan orang sakit.

Namun, jika seorang murtad masuk Islam, dia wajib –menurut madzhab Syafi’i dan Hambali– mengqadha ibadah yang ditinggalkannya selama dia kafir. Sebab, dia telah berkewajiban menunaikannya ketika dia masih memeluk Islam, dan kewajiban ini tidak gugur hanya gara-gara dia murtad, sama seperti hak-hak manusiawi.*/Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Menyambut RamadhanPuasaRamadhansyarat puasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diberi Imbalan $5 Warga Ghana Ogah Dijadikan Kelinci Percobaan Vaksin Ebola
Tulisan selanjutnya Ini Syarat Wajib Berpuasa yang Perlu Diketahui (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?