Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Ini Syarat Wajib Berpuasa yang Perlu Diketahui (1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Juni 2015 20:54 8:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juni 2015 08:00
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

PARA fuqaha menetapkan tiga syarat untuk wajibnya puasa, sebagai berikut:

1. Islam.

Ini terhitung sebagai syarat kewajiban menurut madzhab Hanafi, tapi terhitung sebagai syarat sah menurut jumhur. Jadi, puasa tidak wajib atas orang kafir, dan dia tidak dituntut mengqadhanya, menurut kelompok pertama. Sedang menurut kelompok kedua, puasa tidak sah sama sekali dari orang kafir meskipun dia murtad, dan dia pun tidak wajib mengqadhanya.

Jika seorang kafir masuk Islam pada bulan Ramadhan, dia harus berpuasa pada hari-hari berikutnya, dan tidak harus mengqadha puasa pada hari-hari sebelumnya. Hal ini disepakati semua ulama, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu…“‘ (al-Anfaal: 38)

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Jika seorang kafir masuk Islam pada siang hari, dia harus –menurut madzhab Hambali– menghindari segala pembatal puasa pada sisa hari tersebut, dan dia pun mesti mengqadha puasa hari itu. Sebab, dia telah mendapatkan sebagian dari waktu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi tanggungannya, sama seperti jika dia mendapatkan sebagian dari waktu shalat.

Sedangkan menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, disunnahkan baginya menghindari makan, demi menghormati kemuliaan waktu dengan cara bertindak seperti tindakan orang-orang yang sedang berpuasa. Di samping itu, dia pun disunnahkan mengqadha (menurut madzhab Maliki), tapi tidak harus (menurut madzhab Hanafi).

Menurut yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i, dia tidak harus mengqadha, sebab dia tidak mendapatkan waktu yang mencukupi untuk melaksanakan ibadah. Menurut yang paling shahih, dia juga tidak harus menghindari hal-hal pembatal puasa pada sisa hari tersebut, sebab dia tidak berpuasa pada hari itu karena uzur. Maka, statusnya seperti musafir dan orang sakit.

Namun, jika seorang murtad masuk Islam, dia wajib –menurut madzhab Syafi’i dan Hambali– mengqadha ibadah yang ditinggalkannya selama dia kafir. Sebab, dia telah berkewajiban menunaikannya ketika dia masih memeluk Islam, dan kewajiban ini tidak gugur hanya gara-gara dia murtad, sama seperti hak-hak manusiawi.*/Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Menyambut RamadhanPuasaRamadhansyarat puasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diberi Imbalan $5 Warga Ghana Ogah Dijadikan Kelinci Percobaan Vaksin Ebola
Tulisan selanjutnya Ini Syarat Wajib Berpuasa yang Perlu Diketahui (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?