Hidayatullah.com—Mesir akan menggelar pemilihan umum parlemen antara bulan Februari dan Maret dan pemilihan presiden awal musim panas 2014, kata Menteri Luar Negeri Nabil Fahmi, Jumat (8/11/2013).
Berbicara kepada Reuters, Fahmi juga mengatakan bahwa partai Kebebasan dan Keadilan bentukan Al-Ikhwan al-Muslimun, organisasi yang dinyatakan terlarang, masih bisa mengikuti pemilu tersebut karena statusnya masih legal.
Berbicara di Spanyol, Fahmi menjelaskan bahwa pemilihan presiden akan diumumkan pada akhir musim semi mendatang dan digelar paling lambat dua bulan setelah diumumkan.
Keterangan Fahmi mengenai rencana pemilihan umum setelah kudeta militer atas pemerintahan Mursy 3 Juli lalu, merupakan keterangan pejabat Mesir yang sampai saat ini paling spesifik menyebutkan waktu pemilu untuk menggantikan pemerintahan sementara.
Sebelumnya pada bulan September Fahmi mengatakan, pemerintahan transisi harus berakhir musim semi mendatang, meskipun dia tidak menyebutkan tanggal pastinya.
Pemilihan umum tersebut akan dilaksanakan berdasarkan setelah referendum konstitusi baru, yang menurut Fahmi, akan digelar pada bulan Desember besok.
Saat ini, anggota komite konstitusi sedang menggodok amandemen konstitusi hasil buatan pada era Mursy.*