Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

MPU Aceh: Kasus Aceh Singkil Karena Kelalaian Pemerintah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2015 06:59 6:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Oktober 2015 07:30
Bagikan
Teungku H. Faisal Ali, Wakil Ketua III Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh
Bagikan

Hidayatullah.com – Teungku H. Faisal Ali, Wakil Ketua III Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menyatakan bahwa peristiwa di Aceh Singkil merupakan sesuatu yang tidak semestinya terjadi.

“Ini karena kelalaian pemerintah yang tidak tegas bahkan berlarut-larut sampai 3 tahun tidak diselesaikan,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu, (14/10/2015).

Menurut Faisal, pihaknya juga bertanya-tanya, kenapa sampai kurun waktu tiga tahun, aduan masyarakat soal banyaknya gereja yang tidak mempunyai surat izin terus dibiarkan.

“Kami menduga ada penekanan-penekanan dari pihak tertentu,” tukasnya.

Terkait banyaknya upaya pendirian gereja di Aceh Singkil, bahkan sebagian memaksa dengan tanpa surat izin, jelas Faisal, merupakan upaya provokatif.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

“Gereja tidak perlu sebanyak itu, karena tidak sebanding dengan jumlah populasi pemeluknya. Pendirian gereja harus sesuai kebutuhan, jangan mendirikan seenaknya,” jelasnya.

“Jangan memancing dengan terus memaksa pendirian gereja, bahkan ada yang ingin direnovasi, dari kayu menjadi beton. Padahal tidak ada izinnya,” tambah Faisal.

Padahal selama ini, terang Faisal, pihaknya telah merekomendasikan kepada pemerintah agar adanya penegakkan hukum.

“MPU telah merekomendasikan untuk penegakan hukum. Yang sesuai aturan harus dilindungi, yang tidak harus proses,” jelasnya.

Terkait tindakan pembakaran yang telah terjadi, Faisal berharap peristiwa ini mampu menjadi pelajaran semua pihak.

“Kita harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini, juga bagaimana membangun komunikasi untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.*/Yahya G. Nasrullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehFaisal AligerejaMajelis Permusyawaratan UlamaMPUsingkil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paus Minta Maaf atas Beberapa Skandal yang Libatkan Gereja Katolik
Tulisan selanjutnya Syekh Raid Shalah: “Hanya Dua Pilihan, Hidup Mulia Atau Mati Syahid!”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?