Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PBM Izin Rumah Ibadah Dibuat Majelis Agama, Kenapa Dituding Penyebab Kasus Singkil?

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2015 08:47 8:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Oktober 2015 14:20
Bagikan
Persyaratan pendirian rumah ibadah dalam SKB harus ada izin sedikitnya 90 orang penduduk dikhawatirkan tak berlaku lagi jika Kemenag dihapus
Bagikan

Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkritik sekelompok pihak yang mewacanakan ingin melakukan revisi atau bahkan penghapusan terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang sebelumnya bernama Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.

“PBM itu bukan buatan menteri tetapi hasil kesepakatan majelis-majelis agama. Bahkan tadinya itu berupa SKB Dua Menteri yang tidak jelas dan multitafsir. Kemudian dibuat peraturan baru namanya PBM tersebut,” kata Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Jadi, kyai Ma’ruf menegaskan, bahwa PBM itu bukan buatan pemerintah, bahkan dilakukan pembahasan selama empat bulan untuk membuat PBM. Sebagai upaya dalam mencari solusi supaya tidak terjadi konflik dengan menetapkan batasan-batasannya. Dan kemudian dituangkan dalam bentuk aturan-aturan yang disepakati bersama.

“Aturan-aturan itu sendiri dibahas oleh majelis-majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, Hindu, maupun Budha. Bahkan orang-orang yang terlibat dalam pembahasan PBM itu diberi tanda jasa atau penghargaan oleh negara,” kata Kiai Ma’ruf yang juga Rais Aam Suriah PBNU.

“Jadi, menteri itu hanya menandatangani. Nah, lantas bagaimana PBM itu disebut sebagai sumber konflik? Itu kalau tidak ada PBM justru akan lebih banyak terjadi konflik bahkan jauh lebih dahsyat,” imbuhnya menegaskan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Kiai Ma’ruf, adanya PBM saja masih terjadi konflik apalagi PBM itu dihapuskan. Konflik Aceh Singkil itu bisa terjadi karena ada pihak yang tidak patuh terhadap aturan (PBM) yang disepakati tersebut.

Kyai Ma’ruf menambahkan kalau kemudian terjadi konflik maka, ada forum namanya Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) yang akan menyelesaikan konflik tersebut. Sebab, pembuatan rumah ibadah harus ada rekomendasi dari FKUB.

“Lalu apa yang mau direvisi lagi? Aspek yang mana? Kenapa PBM yang disalahkan? Itu harus jelas! Justru yang salah itu yang melanggar PBM. Bukan PBM-nya yang direvisi. Ini (orang yang ingin merevisi) kok rasanya nggak paham,” demikian tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehgerejaKH ma'ruf AminMUIPeraturan Bersama MenterisingkilSKBSurat Keputusan Bersama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Apa Beda Muslimah Palestina dengan Muslimah Lain?
Tulisan selanjutnya Dua Santriwati Darul Madinah Madiun Raih Juara Musabaqah Hifdzil Quran Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?