Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkritik sekelompok pihak yang mewacanakan ingin melakukan revisi atau bahkan penghapusan terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang sebelumnya bernama Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.
“PBM itu bukan buatan menteri tetapi hasil kesepakatan majelis-majelis agama. Bahkan tadinya itu berupa SKB Dua Menteri yang tidak jelas dan multitafsir. Kemudian dibuat peraturan baru namanya PBM tersebut,” kata Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Jadi, kyai Ma’ruf menegaskan, bahwa PBM itu bukan buatan pemerintah, bahkan dilakukan pembahasan selama empat bulan untuk membuat PBM. Sebagai upaya dalam mencari solusi supaya tidak terjadi konflik dengan menetapkan batasan-batasannya. Dan kemudian dituangkan dalam bentuk aturan-aturan yang disepakati bersama.
“Aturan-aturan itu sendiri dibahas oleh majelis-majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, Hindu, maupun Budha. Bahkan orang-orang yang terlibat dalam pembahasan PBM itu diberi tanda jasa atau penghargaan oleh negara,” kata Kiai Ma’ruf yang juga Rais Aam Suriah PBNU.
“Jadi, menteri itu hanya menandatangani. Nah, lantas bagaimana PBM itu disebut sebagai sumber konflik? Itu kalau tidak ada PBM justru akan lebih banyak terjadi konflik bahkan jauh lebih dahsyat,” imbuhnya menegaskan.
Menurut Kiai Ma’ruf, adanya PBM saja masih terjadi konflik apalagi PBM itu dihapuskan. Konflik Aceh Singkil itu bisa terjadi karena ada pihak yang tidak patuh terhadap aturan (PBM) yang disepakati tersebut.
Kyai Ma’ruf menambahkan kalau kemudian terjadi konflik maka, ada forum namanya Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) yang akan menyelesaikan konflik tersebut. Sebab, pembuatan rumah ibadah harus ada rekomendasi dari FKUB.
“Lalu apa yang mau direvisi lagi? Aspek yang mana? Kenapa PBM yang disalahkan? Itu harus jelas! Justru yang salah itu yang melanggar PBM. Bukan PBM-nya yang direvisi. Ini (orang yang ingin merevisi) kok rasanya nggak paham,” demikian tandasnya.*