Hidayatullah.com—Pengadilan Kasasi Mesir hari Senin (4/1/2016) membatalkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun, Muhammad Badi, dalam kasus berkaitan dengan tindak kekerasan, serta memerintahkan dilakukannya proses persidangan ulang, lapor Ahram Online.
Pengadilan yang sama membatalkan pula hukuman penjara seumur hidup 12 terdakwa lain, termasuk wakil ketua Al-Ikhwan Khairat El-Shater dan tokoh senior Al-Ikhwan Essam El-Erian, Saad El-Katatni, serta Muhammad El-Beltagy.
Empat vonis mati atas anggota-anggota tingkat rendah Al-Ikhwan dalam kasus yang sama juga dibatalkan.
Para terdakwa dituduh “memicu pembunuhan” dan “percobaan pembunuhan” yang mengakibatkan 9 demonstran di luar kantor pusat Al-Ikhwan Al-Muslimun pada 30 Juni 2013 tewas.*