Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Hikmah Larangan Babi: Sains Modern Ungkap Manfaat Ilahi

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Desember 2025 19:00 7:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 Desember 2025 19:00
Bagikan
Bagikan

Larangan daging babi dalam Islam merupakan ketetapan teologis yang sejalan dengan prinsip pencegahan kesehatan serta temuan ilmiah modern mengenai risiko biologis

Hidayatullah.com | AL-QURAN secara tegas melarang konsumsi daging babi dalam beberapa ayat, antara lain Q.S. al-Baqarah [2]:173, al-Mā’idah [5]:3, al-An‘ām [6]:145, dan an-Naḥl [16]:115. Dalam ayat-ayat tersebut, daging babi digolongkan sebagai rijs (najis atau tercela) dan disamakan dengan bangkai serta darah.

Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi‘i, menetapkan hukum haram li-‘aynih, yaitu keharaman yang melekat pada zatnya, bukan semata akibat faktor eksternal.

Penetapan hukum ini dipahami sebagai perintah ilahi yang tidak mensyaratkan penjelasan rasional eksplisit dalam teks. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 menegaskan bahwa seluruh derivatif babi tetap berstatus najis dan haram dikonsumsi, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa dan tidak tersedia alternatif halal. Para ulama menegaskan bahwa hikmah kesehatan bersifat pendukung (ta’yīd), bukan dasar penetapan hukum.

Risiko Biologis Daging Babi dalam Perspektif Sains Modern

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Perkembangan sains modern—khususnya biomedis, genetika, dan epidemiologi—mengungkap berbagai risiko biologis yang terkait dengan babi.

Dalam kajian xenotransplantasi, ditemukan porcine endogenous retroviruses (PERV), yaitu elemen retroviral yang terintegrasi permanen dalam genom babi dan pada kondisi tertentu mampu menginfeksi sel manusia.

Upaya inaktivasi PERV melalui teknologi CRISPR-Cas9 menunjukkan bahwa risiko tersebut bersifat inheren, meskipun dapat dikurangi secara teknis.

Dari sudut epidemiologi, data kesehatan publik di negara-negara Barat dan Eropa menunjukkan bahwa risiko konsumsi daging babi bukan sekadar asumsi teoretis.

Dalam kajian global jangka panjang periode 1986–2009, WHO kawasan Eropa mencatat lebih dari 65.000 kasus trichinellosis di 41 negara, dengan sekitar 87 persen kasus berasal dari wilayah Eropa.

Sebagian besar infeksi tersebut dikaitkan dengan konsumsi daging babi mentah atau kurang matang, dengan negara-negara seperti Rumania, Jerman, Polandia, dan Spanyol termasuk di antara yang terdokumentasi.

Di Amerika Serikat, data mikrobiologis menunjukkan bahwa Yersinia enterocolitica—bakteri zoonotik yang reservoir utamanya adalah babi—menyebabkan sekitar 117.000 kasus penyakit pada manusia setiap tahun, disertai sekitar 640 kasus rawat inap dan lebih dari 30 kematian.

Temuan ini menegaskan bahwa risiko zoonotik dari babi tetap signifikan meskipun berada dalam sistem pengawasan pangan yang maju.

Di kawasan Eropa, analisis sumber penyakit zoonotik juga menunjukkan bahwa produk daging babi menyumbang sekitar 15–20 persen dari kasus salmonellosis yang dilaporkan di beberapa negara.

Selain itu, laporan gabungan USDA dan WHO menegaskan bahwa di negara-negara berpendapatan tinggi—termasuk Eropa dan Amerika Utara—beban penyakit bawaan makanan memang lebih rendah dibandingkan wilayah lain, tetapi tetap bersifat berulang dan signifikan, terutama yang berasal dari konsumsi produk hewani seperti daging babi.

Secara keseluruhan, data ini memperlihatkan bahwa modernisasi sanitasi dan teknologi pangan menurunkan risiko secara relatif, tetapi tidak menghilangkannya.

Daging babi tetap menjadi salah satu sumber patogen makanan utama yang berkontribusi terhadap beban penyakit zoonotik dan kesehatan masyarakat di dunia Barat.

Sinergi Syariat dan Sains dalam Perlindungan Kesehatan Manusia

Kajian fisiologi dan nutrisi menunjukkan bahwa proses penuaan biologis pada babi melibatkan stres oksidatif, peradangan kronis, dan degradasi jaringan yang dapat menurunkan kualitas daging serta meningkatkan risiko kontaminasi mikroba.

Faktor manajemen peternakan, pakan, dan lingkungan memperbesar variabel risiko tersebut.

Dalam kerangka ini, larangan konsumsi daging babi dalam Islam dapat dipahami sebagai bentuk pencegahan yang bersifat konservatif dan berjangka panjang.

Sains modern memberikan justifikasi empiris atas risiko yang tidak dikenal secara teknis pada masa turunnya wahyu, sementara syariat menjaga tujuan-tujuan dasar kehidupan (ḥifẓ al-nafs, al-‘aql, dan al-nasl).

Keduanya membentuk hubungan yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babidaging babiHeadlineKesehatanPilihan Redaksirisiko biologistemuan ilmiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Israel’ Gandeng Perusahaan AS Produksi Konten AI Menargetkan Gen Z di Mesin Pencari
Tulisan selanjutnya KH Anwar Iskandar: Berkhidmah di MUI Harus Dilandasi Keikhlasan dan Ketulusan Hati dalam Mencari Ridha Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?