Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Gereja, Sejarah Kalender Masehi dan Tahun Baru Hijriyah (2)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 November 2013 10:18 10:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 November 2013 10:18
Bagikan
Ilustrasi: Paus Gregorius XIII merayakan pengenalan kalender Gregorian
Bagikan

Lanjutan ARTIKEL Pertama

Oleh: Abby Fadhillah Yahya

Kebenaran Hijriyah

Pada masa kini, manusia pada umumnya (khususnya kaum Muslim) lebih sering menggunakan kalender Masehi daripada kalender Hijriyah. Padahal, ini mempunyai dampak terhadap ibadah umat Muslim seperti pada puasa, hari raya, dan shalat.

Sebagai contoh, jika kita mengacu pada kalender Masehi,maka shalat Isya yang dilaksanakan pada tengah malam atau pada pukul 00.00 maka apakah masih sah shalat yang kita tunaikan? Karena dalam Islam, permulaan waktu terletak pada waktu terletak pada waktu terbenamnya matahari. Sedangkan, dalam kalender Masehi, permulaan waktu terletak pada pukul 00.00.  Jadi, jika kita shalat Isya hari Rabu pukul 00.00 berarti bukannya kita sudah masuk hari Kamis? Ini harus menjadi pelajaran bagi umat Muslim secara keseluruhan.

Baca Juga

Amerika dan Perang Salib Baru?
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?

 Hijriyah adalah penanggalan perdana dalam sejarah hidup umat manusia, bukan hanya umat Muslim saja. Alkisah, ketika itu umat Muslimin belum mengetahui tentang ihwal penetapan tahun. Ketika zaman kekhalifahan,  Abu Musa Al-Asyari menulis surat kepada amirul mu’minin yang tidak ada tanggal dan tahunnya sehingga membingungkan. Lalu Umar ketika itu mengumpulkan para sahabat-sahabat senior untuk bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah, ada yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Rasulullah menjadi Rasul, dan ada yang mengusulkan berdasarkan momentum hijrahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah. Maka diputuskanlah berdasarkan momentum hijrahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah sebagai awal penetapan kalender Islam.  

Tahun qamariyah atau lunar year adalah tahun yang lebih panjang dikarenakan orbit bukan berbentuk lingkaran bundar, elips, ataupun lonjong. Karena bentuk lingkaran begini akan menimbulkan kekacauan dan susah untuk diramalkan. Orbit demikian tidak mungkin terjadi dalam tarik menariknya tata surya dengan bumi. Karena bumi berada pada titik perihelion atau terdekat dengan matahari dia harus membelokkan arah layangnya ke kiri beberapa derajat mengitari surya yang didekati. Orbit tatasurya berbentuk oval. Dengan orbit oval terbentuklah daya layang berkelanjutan dan aktivitas sunspots yang berubah sepanjang tahun untuk mewujudkan perubahan cuaca di muka bumi.

Itulah salah satu tanda yang telah Allah Subhanahu Wata’ala jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 189:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوْاْ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُواْ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan), katakanlah “ia adalah penentu waktu bagi manusia dan haji. Dan tiada kebaikan bahwa kamu mendatangi rumah-rumah (penanggalan)dari belakangnya, tetapi kebaikan itu ialah ia yang menginsyafi. Datangilah rumah-rumah pada pintunya. Insyaflah pada Allah semoga kamu menang.”

Hal ini juga tertera dalam firman Allah surat At-taubah ayat 37

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُحِلِّونَهُ عَاماً وَيُحَرِّمُونَهُ عَاماً لِّيُوَاطِؤُواْ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّهُ فَيُحِلُّواْ مَا حَرَّمَ اللّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran. Orang-orang kafir disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Dijadikan terasa indah bagi perbuatan-perbuatan buruk mereka. Dan Allah tidak memberi petujuk kepada orang-orang yang kafir.”

Kalender Hijriyah layak mendapatkan perhatian lebih karena ia tidak terikat dengan pergantian musim. Salah satu dampak positifnya bagi umat Islam dalam kalender ini adalah saat menjalankan syariat.  Beberapa di antaranya yang terikat dengan penanggalan ini adalah masalah puasa dan haji.

Semoga hari-hari ke depan kita bisa memulai dan membiasakan diri menggunakan warisan Islam, berupa kalender Hijriyah. Wallahu a’lam bish-shawab.*

Mahasiswa IAIN sunan ampel, Surabaya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaGregorianhijriyahjulius caesarkalenderMasehitradisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prof Farid Wajdi Ibrahim Jamin UIN Ar-Raniry tak Akan Liberal
Tulisan selanjutnya Hari-hari Terakhir Dinasti Fatimiyah (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)

25 Juni 2025 15:30
Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

25 Juni 2025 14:09
ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?