Oleh: Imam Nawawi
Hidayatullah.com | Sisi yang sangat menguntungkan bagi manusia di era digital ini adalah ketersediaan teknologi komunikasi dan informasi yang dapat digunakan sebagai jalan keluar atas wabah yang melanda dewasa ini.
Saat semua orang harus tinggal di rumah yang berarti sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar (KBM)dalam kelas dihentikan, pembelajaran secara online dapat dijadikan sebagai solusi agar generasi bangsa terus mendapatkan haknya, menjadi manusia yang cerdas.
Pemerintah satu sisi memberikan respon cepat untuk hal ini dengan hadirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada Selasa (17/3/2020).
Artinya dalam hal pendidikan antara ketersediaan fasilitas, kehendak sekolah, dan keinginan masyarakat relevan dengan kebijakan pemerintah, sehingga walau KBM secara tatap muka langsung dihentikan, negara dapat terus menjalankan tugas konstitusional, mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui sekolah atau pendidikan online. Suatu keadaan yang patut disyukuri bersama.
Kondisi itu pun semakin diperindah dengan langkah cepat sekolah atau universitas yang menerapkan sekolah atau kuliah online. UGM misalnya, bekerjasama dengan provider telah memberikan bantuan pulsa atau paket data antara Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000 kepada mahasiswanya selama masa pembelajaran online oleh masing-masing fakultas atau sekolah vokasi. Tentu saja, beberapa universitas lain juga menerapkan kebijakan dan kemudahan bagi mahasiswa untuk belajar secara online.
Namun, kalau kita melihat pada UUD 1945, maka sebenarnya tugas dan tanggungjawab pemerintah bukan semata pada sektor pendidikan, tetapi juga memberikan kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Dalam kata yang lain, pemerintah seharusnya juga memberikan fasilitas secara online dengan pengurangan beban harga paket data untuk masyarakat yang akan melakukan pertemuan secara online. Sekali pertemuan dengan durasi satu hingga dua jam dengan menggunakan tablet memerlukan data sekitar 3GB.
Hal ini sebagai kompensasi sekaligus tetap dilaksanakannya tanggungjawab konstitusional kala perkumpulan secara fisik dilarang selama wabah. Termasuk kepada para tokoh, pendidik, dai, dan ulama yang selama wabah Covid-19 ini merelakan waktu dan tenaganya meneyelenggarakan diskusi online dan lain sebagainya.
Perhatian pada sektor ini sangat penting agar masyarakat tidak ragu, tidak takut, tidak khawatir dalam upaya mencerdaskan diri terhambat oleh paket data yang terbatas, serta belanja komunikasi yang membengkak karena rajin mengikuti diskusi, kuliah atau pun kajian online. Tentu saja ini sangat penting bagi masyarakat menengah ke bawah. Belum lagi kalau bicara masyarakat di pedesaan yang kecepatan koneksi internet sering dikeluhkan lambat dan tidak membahagiakan.
Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan, dimana tidak sedikit siswa yang terhambat pembelajarannya karena kehabisan kuota (paket data) internet. Sebagian berinisiatif mendatangi rumah teman yang menjadi tetangganya, tetapi jelas ini sangat mengganggu di sampin sangat potensial melanggar anjuran tinggal di rumah. Jelas ini sangat tidak baik.
Langkah Konrket
Menyikapi itu semua maka perlu langkah konkret yang harus dipikirkan bahkan lebih jauh dijalankan agar hak-hak warga negara yang menjadi tanggunjawab pemerintah dapat tetap dilaksanakan selama wabah, baik di bidang pendidikan, berserikat, dan yang lainnya. Kemudahan teknologi informasi dan komunikasi jika dikelola dengan baik oleh negara akan menjadi semacam pengalihan rasa stress dan bosan warga negara.
Pertama, kerjasama atau bahkan intruksi pemerintah kepada provider dapat ditingkatkan dan diperluas segmen penerima manfaatnya. Dari sebatas pelajar dan mahasiswa menuju pada kegiatan keorganisasian di Indonesia, mulai dari remaja masjid hingga organisasi kepemudaan. Dari guru ngaji hingga tokoh pendidikan, tokoh masyarakat yang peduli dan ingin memberikan pencerahan, pendidikan atau diskusi online kepada publik. Fasilitas yang diberikan pun tidak harus gratis internet, tetapi bisa melalui aplikasi pertemuan online yang bisa diikuti banyak orang.
Kedua, pemerintah melakukan identifikasi perihal fasilitas internet di daerah, terutama tempat-tempat dimana warga desa berada. Jangan sampai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak dipenuhi dalam sisi pendidikan dan pembelajaran online ini.
Malah sebenarnya, kalau ini berhasil dilakukan, maka ke depan, urbanisasi tidak lagi perlu terjadi, karena di sawah-sawah, di gunung, bahkan di pantai masyarakat kecil dapat dengan mudah akses internet sehingga mereka dapat menemukan apa yang mereka cari hanya dengan jempol. Petani masa depan Indonesia akan semakin cerdas dan boleh jadi akan mendorong kemajuan inovasi teknologi pertanian yang mengagumkan. Anak-anak dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua yang ingin kuliah pertanian tak perlu datang ke Bogor, cukup dari kampungnya mereka bisa menjadi petani unggul. Sekalipun ini butuh kajian lebih mendalam dan menyeluruh.
Ketiga, jalin kerjasama dengan ormas dan organisasi kepemudaan perihal edukasi masyarakat secara online, sehingga jika ke depan, tradisi baru, belajar dan diskusi online bisa dijalankan dengan baik dan didukung koneksi internet yang cepat dan membahagiakan, program berupa penyuluhan dan sebagainya dapat digantikan dan pemerintah bisa melibatkan unsur masyarakat dalam hal ini ormas dan organiasi kepemudaan berperan aktif membantu pemerintah mencerdaskan dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Langkah-langkah ini selain strategis juga sangat relevan untuk segera diwujudkan, sebab secara psikologis ini akan menjadi kabar gembira bagi segenap rakyat Indonesia, sehinga beban stress akibat wabah dapat berkurang. Pada saat yang sama optimisme dan semangat generasi bangsa akan semakin tumbuh dalam mengejar cita-cita mereka dapat berdedikasi dan berkhidmat kepada bangsa dan negara kala kelak mereka menjadi manusia dewasa dan meneruskan perjuangan mengisi kemerdekaan NKRI.*
Ketua Umum Pemuda Hidayatullah