Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Peran Polri dalam Menyikapi Fatwa MUI tentang Atribut Keagamaan Non Muslim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Desember 2016 09:25 9:25 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Desember 2016 09:24
Bagikan
Elemen masyarakat Bogor melakukan sosialisasi fatwa MUI terkait Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’
Bagikan

Oleh: H. Abdul Chair Ramadhan

 

POLRI dalam menjalankan tugas pokoknya telah ditentukan secara jelas dan limitatif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pembinaan kepada masyarakat adalah salah satu bidang yang sangat penting dalam mewujudkan Kamtibmas. Bahkan dalam hal-hal tertentu pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (diskresi).

Terkait erat dengan bidang Kamtibmas adalah perihal hak-hak dan kewajiban asasi keagamaan yang harus dihormati oleh seluruh warga negara Indonesia. Penghormatan terhadap keyakinan dalam semua aspeknya telah ada lembaga keagamaan sebagai mitra pemerintah dalam rangka implementasi Pasal 29 UUD 1945, salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Kita ketahui, bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Sejatinya, Fatwa ini bersifat rekomendasi yang ditujukan bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada seluruh masyarakat untuk menghormati wujud toleransi dan jaminan perlindungan hak-hak asasi keagamaan sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.

Indonesia bukanlah menganut paradigma sekularistik, yang memisahkan negara dengan agama secara absolut, bukan pula sebaliknya, paradigma integralistik.

Indonesia secara sah menerima paradigma simbiotik, yang menempatkan keduanya dalam posisi yang sama, tidak saling menegasikan, namun saling berkaitan dan membutuhkan. Dengan demikian, keberadaan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 harus ditafsirkan sebagai suatu kebutuhan dan oleh karenanya sangat strategis dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang dijalankan oleh Polri.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Harus diakui, bahwa Fatwa MUI merupakan perangkat aturan kehidupan masyarakat yang bersifat tidak mengikat dan tidak ada paksaan secara hukum bagi addresatnya untuk mematuhi ketentuan Fatwa tersebut.

Namun di sisi lain, melalui pola-pola tertentu, materi muatan yang terkandung dalam Fatwa MUI dapat diserap dan ditransformasikan menjadi dasar bagi penerapan operasional pemeliharaan Kamtibmas. Satu hal yang harus menjadi perhatian pemerintah termasuk Polri, yakni sebuah Fatwa yang dikeluarkannya dipandang sebagai pendapat hukum yang berdasarkan pertimbangan (considered legal opinion), yang tentunya sangat terkait dengan kepentingan tertentu yang menjadi dasar keluarnya suatu Fatwa.

Dalam menerbitkan suatu Fatwa, MUI tidak memerlukan kekuasaan hukum (authority / legalized power) yang diberikan negara, oleh karena itu kekuatan mengikat (binding force) suatu fatwa tidak ditentukan oleh sejauhmana Fatwa dikeluarkan atas penugasan yang diberikan negara, melainkan bagaimana repons masyarakat terhadap Fatwa tersebut.

Dalam sudut pandang hukum, kita mengenal sumber hukum  formil yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati, yakni hukum tidak tertulis (custom) yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Termasuk dalam cakupan ini adalah hukum agama (baca: Islam), salah satunya adalah Fatwa MUI.

Bahkan dalam bidang tertentu, hukum Islam telah menjadi bagian dari sumber hukum materiil – determinan materiil membentuk hukum – dapat ditemui dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bernuansa syariah. Ditinjau secara kelimuan, hal ini mempertegas bahwa adanya pengakuan ilmu pengetahuan hukum terhadap agama sebagai salah satu sumber hukum.

Oleh karena itu, hadirnya Surat Himbauan dari Restro Bekasi Kota bernomor: 4240/XII/2016 tertanggal 15 Desember 2016, ditandatangani Kapolres Kombes Umar Surya Fana, SH, SIK, MH, dengan menjadikan Fatwa MUI Nomor 56/2016 sebagai rujukan – bukan konsideran – adalah sah, baik secara yuridis maupun akademis. Adalah sangat berlebihan dan prematur jika dikatakan Surat Himbauan tersebut bersifat inkonstitusional, tidak proporsional dan menjunjukkan ketidakprofesionalan. Justru dengan adanya Surat Himbauan itu, yang bersangkutan mengupayakan terwujudnya Kamtibmas yang kondusif.

Elemen Masyarakat Sosialisasikan Fatwa MUI soal Natal ke Pusat Perbelanjaan Bogor

Bahkan dalam acara rapat koordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Majelis Ulama Indonesia, Pemprov DKI, dan sejumlah Ormas Keagamaan, tanggal 16 Desember 2017 yang lalu telah tercapai kesepakatan, antara lain disebutkan adanya keterlibatan pihak Polri, Pemda, MUI, atau lembaga-lembaga yang lain untuk mensosialisasikan maksud dari Fatwa tersebut dalam hal memberikan pemahaman kepada para pengelola mall, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut non-muslim. Dinilah letak keterpaduan antara pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemeliharaan Kamtibmas.

Menjadi jelas kiranya, peran Polri dalam ranah tata laku hubungan keagamaan sangat diperlukan, untuk memastikan adanya jaminan perlindungan hak-hak keagamaan seseorang secara konsisten tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun. Adapun rekomendasi MUI bukanlah merupakan tekanan, namun sebatas penegasan atas alas hak konsitusi.

MUI tidak bermaksud memposisikan diri dominan dan ‘menang sendiri’, tuduhan ini sangat tidak berdasar.  MUI bertekad untuk selalu istiqamah menjaga  kerukunan umat beragama dalam bingkai komitmen kebangsaan (ukhuwah wathaniyah). Untuk kepentingan ini MUI tidaklah mungkin ‘sendiri’, sebagaimana pihak lainnya antara lain Polri, oleh karenanya keterpaduan menjadi keniscayaan dan kebutuhan.*

Penulis adalah ahli  hukum  Dewan Pimpinan MUI Pusat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUI tentang Atribut Keagamaan Non MuslimFatwa Nomor 56 Tahun 2016KamtibmasMajelis Ulama Indonesianatalpenghormatan terhadap keyakinan agamaPerayaan NatalPolritopi sinterklas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yang Perlu Diketahui: Apa Perang Suriah, Rezim Bashar dan Keterlibatan Syiah? [2]
Tulisan selanjutnya Iman Tak Bisa Diwariskan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?