Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Abdullah al-Mustofa
- Khobaaits
وَلُوطًا آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ فَاسِقِينَ
dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari kota yang penduduknya mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik, (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 74)
Kata al-khobaaits di dalam Al-Qur’an hanya disebut dua kali (QS. 7:157 dan 21:74). Kata al-khobaaits yang terdapat di dalam ayat terakhir bermakna perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan kaum Sodom. Asy-Syinqity dalam kitab tafsirnya menyebutkan al-khobaaits yang mereka lakukan, di antaranya Al-Liwath (QS 7:81, 26:165, 27:55, 29:29), melakukan kemunkaran di tempat-tempat berkumpul/pertemuan (QS. 29:29), serta mengingkari Nabi Luth ‘alayhissalam dan mengancam Nabi Luth ‘alayhissalam untuk keluar dari negeri Sodom (QS. 26:167, 27:56).
Ar-Raghib al-Asfahani dalam kitabnya al-Mufradat fi Gharib al-Quran mendeskripsikan kata al-khobaaits dalam ayat tersebut di atas sebagai: كناية عن إتيان الرّجال (sebagai arti dari menggauli laki-laki).
Kata خبائث(khobaaits) adalah bentuk plural dari خبيثة (khobiitsah). Kata خبيثة(khobiitsah) adalah bentuk feminin dari خبيث (khobiits) yang salah satu artinya menurut kamus Al-Mawrid adalah شرير (syirriir) (jahat). Kamus Arab Mu’jam Al-Maa’ny Al-Jaami’ dan Mu’jam Al-Lughoh Al-Arobiyah Al-Mu’ashiroh mengartikan khobaaits sebagai: أفعال مذمومة ومحرَّمة (perbuatan-perbuatan yang tercela dan terlarang).
Label Negatif Kepada Pelaku Homoseks
A. Qoumun Musrifun (Kaum yang melampaui batas)
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Sesungguhnya kalian menggauli lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raaf [7]: 81)
Ayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa kaum Sodom yang menggauli laki-laki adalah qoumun musrifun (kaum yang melampaui batas). Tafsir Ath-Thobary menerangkan maksud dari melampaui batas dalam ayat ini adalah melakukan apa yang diharamkan Allah Ta’ala.
Al-Asfahani dalam kitabnya al-Mufradat fi Gharib al-Quran mengatakan umat Nabi Luth ‘alayhissalam disebut qoumun musrifun karena – (maaf) dengan berhubungan seks sesama laki-laki yang mana spermanya dipancarkan ke dalam anus laki-laki pasangannya – mereka telah melampaui batas dalam hal menempatkan benih (yakni sperma) ke “tanah tempat bercocok tanam” khusus sebagaimana firman Allah Ta’ala:
نِساؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْث
Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, (QS. Al-Baqoroh [2]: 223)
Ketentuan Allah Ta’ala adalah sperma laki-laki untuk ditempatkan di tempat khusus dan untuk tujuan khusus yakni untuk masuk kedalam dan disemai di dalam rahim perempuan (istri) dan untuk menjaga kelestarian spesies manusia.
Hubungan seks sesama jenis kelamin (baik di luar maupun di dalam perkawinan) yang jelas tidak bisa menghasilkan keturunan juga melanggar ketentuan Allah Ta’ala yang telah mengatur bahwa mesti ada upaya regenerasi khalifah di muka bumi agar bumi (tetap) menjadi makmur. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 30)
B.Bukan Termasuk Mu’min (Orang Beriman)
Dari penjelasan di atas jelas bahwa pelaku homoseks – yang tidak hanya terbatas yang hidup di masa Luth ‘alayhissalam tapi hingga akhir zaman – adalah orang-orang yang melampaui batas. Pernyataan Allah Ta’ala tersebut diperkuat ayat lain, yaitu:
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu’minuun [23]: 7)
Yang dimaksud dengan مَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِك (mencari yang di balik itu) dalam ayat di atas adalah menyalurkan nafsu seks dengan pasangan dan atau dengan cara yang haram seperti homoseks, hubungan seks dengan hewan, nikah muth’ah, masturbasi, zina (dan hal-hal yang mendekatkan diri kepada zina seperti berciuman), serta oral seks dan sodomi – baik yang dilakukan oleh mereka yang homo maupun yang hetero –.
Asy-Syinqity dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat kelima sampai ketujuh dari suroh ini mengatakan bahwa Allah Ta’ala menyebutkan di dalam ayat-ayat mulia ini bahwa di antara sifat Mu’min yang beruntung yang mewarisi Firdaus dan kekal di dalamnya adalah menjaga kemaluannya, yakni dari Liwath, zina dan lain sebagainya.
C. Bukan Termasuk Muflih (Orang yang beruntung)
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (QS. Al-Mu’minuun [23]: 1)
Dari penjelasan Asy-Syinqity dalam poin b di atas telah nyata-nyata bahwa para pelaku homoseks bukanlah termasuk golongan muflihuun (orang-orang yang beruntung). Makna beruntung di sini adalah memperoleh kenikmatan dunia dan akhirat sebagaimana dijelaskan Asy-Syinqity dalam kitab tafsirnya.
D. Qoumun Mujrimun (Kaum yang berdosa)
قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا الْمُرْسَلُونَ (*) قَالُوا إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمٍ مُجْرِمِينَ
Berkata Ibrahim: “Apakah urusanmu yang penting, hai para utusan?” Mereka menjawab: “Kami sesungguhnya diutus kepada kaum yang berdosa, (QS. Al-Hijr [15]: 57-58)
Asy-Syinqity menerangkan bahwa yang dimaksud kaum yang berdosa dalam ayat di atas adalah kaum Luth yakni Sodom sebagaimana penggalan firman Allah Ta’ala:
لَا تَخَفْ إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمِ لُوطٍ
Malaikat itu berkata: “Jangan kamu takut, sesungguhnya kami adalah yang diutus kepada kaum Luth.” (QS. Huud [11]: 70)
.Tafsir Al-Muyassar mengartikan qoumun mujrimun sebagai kaum yang kafir dan sesat. Adapun Assa’di dalam tafsirnya menjelaskan maksudnya adalah kaum yang melakukan fasad (kerusakan, yakni kekufuran dan maksiat) yang banyak dan keburukan yang sangat besar.
E. Qoumun Sau’in Fasiqin (Kaum yang jahat lagi fasik)
وَلُوطًا آَتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ فَاسِقِينَ
dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik, (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 74)
Qoumun sau’in fasiqin adalah kaum yang tidak patuh pada perintah Allah Ta’ala, (dengan kata lain) durhaka kepada Allah Ta’ala sebagaimana diterangkan di dalam Tafsir Ath-Thobary. * (BERSAMBUNG)
Penulis adalah anggota Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Jatim