Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Islam dan Moderasi Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2021 07:18 7:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Oktober 2021 09:00
Bagikan
Bagikan

Wasathiyah dan moderasi adalah dua istilah yang sangat jauh berbeda maknanya. Penggunakan yang salah akan melahirkan pemikiran jahil

Oleh: Kholili Hasib

Hidayatullah.com | BEBERAPA  tahun terakhir, istilah “Islam moderat” atau “moderasi Islam” menjadi makin populer. Dapat ditemukan dari mulai buku, artikel, jurnal hingga proyek penelitian.

Tema “moderat” atau “moderasi” telah menjadi proyek politik. Pemasaran istilah “moderasi Islam” biasanya menyasar paham atau kelompok yang dinyatakan ekstrim atau radikal. Jadi, penggunaan moderasi tidak lain untuk melawan apa yang disebut ekstrimisme atau radikalisme.

Pertanyaannya, apa sesunggunya moderatisme itu? Maksud Islam moderat itu apa? Jawaban atas pertanyaan ini penting. Agar kita tidak asal-asalan dalam menggunakan. Idealnya, bagi masyarakat berilmu pengetahuan, penggunaan istilah itu tahu makna dan maksud sebuah istilah.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Prof.Dr Hamid Fahmy Zarkasyi telah menulis bahwa makna moderat ternyata beragam. Ada beberapa kelompok yang memberi makna Islam moderat, dengan perspektifnya masing-masing. Kelompok anti-Islam, orang Barat dan sebagian Muslim.

Prof. Hamid dalam buku Misykat menulis: “Definisi Islam moderat yang anti-Islam dapat dilihat pada situs “Muslim against shariah”. Di situ ditulis begini, menentang kekhalifahan, kritis terhadap Islam, menganggap Nabi bukan contoh yang perlu ditiru, pro-kebebasan beragama, pro-kesetaraan gender, menentang jihad, menentang supremasi Islam, pemerintah sekuler, pro atau netral terhadap ‘Israel’, tidak bereaksi ketika Islam dan Nabi Muhammad dikritik, menentang pakaian Islam, syariah, dan terorisme serta pro-humanisme universal (Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat, hal. 159).

Adapun Islam moderat dalam perspektif Barat, tulis Prof. Hamid, adalah yang menolak literalisme dalam memahami kitab suci, tidak monopoli penafsiran Islam dan menekankan persamaan dengan agama lain dan bahkan tidak menolak kebenaran agama lain. Ia juga dimaknai sebagai menghormati hak menafsirkan al-Qur’an, hak menyembah Allah dengan caranya sendiri, atau tidak menyembah atau bahkan tidak percaya.

Baca: Gus Hamid tentang Moderasi Beragama dan Islam Washatiyah

Sebagian Muslim seperti Louay Safi dan Ubid Ullah, tokoh Muslim Kanada mengartikan yaitu bahwa seorang Muslim belum dianggap moderat jika belum menolak al-Qur’an secar publik atau Muslim berpakaian terbuka, kritis dan menghormati semua orang.

Dari pengertian tiga kelompok tersebut, tidak ada makna yang “positif” dari istilah Islam moderat. Sehingga tidak bisa menjadi acuan.

Dengan demikian, istilah ini juga problematik. Mungkin sebagian orang Islam yang menggunakan istilah Islam moderat itu menyamakan dengan terminologi “wasathiyah”. Tetap, wasathiyah dan moderasi ternyata dua istilah yang sangat jauh berbeda.

Istilah wasathiyah  berasal terminologi al-Qur’an, “ummatan wasathan”. Allah Subhanahu Wata’ala menjelaskannya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 143:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا ٱلْقِبْلَةَ ٱلَّتِى كُنتَ عَلَيْهَآ إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

“Dan demikian (pula) Kami menjadikan kamu (umat Islam) ummatan  wasathan (umat yang adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan manusia) dan agar Rasul (Muhammad) menjadi  saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143).

Jadi, makna umat yang wasaityah menurut ayat tersebut adalah; sikap seimbang antara materi dan non-materi, adil dan menunjukkan kebaikan. Lebih jelasnya, umatan wasathan adalah umat yang adil dalam beragama dan berkehidupan. Tidak ghuluw dan tidak tasahul (meremehkan).

Baca: Perlukah Ada Istilah Islam Moderat?

Imam al-Ghazali menulis  kitab Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Jika diterjemahkan “Kesederhanaan dalam berkeyakinan”. Iqtishad di situ sesungguhnya wasathiyah. Dasar (al-ashl) yang digunakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab tersebut adalah keseimbangan antara akal dan naql, yang merupakan rumusan akidah Imam Asy’ari.

Dalam muqadimah kitab dijelaskan prinsip pemikiran iqtishadi itu. Bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah  menggabungkan antara tuntutan syariat dan keniscayaan-keniscayaan akal. Ahlus Sunnah tidak meninggalkan syariat karena memenuhi keniscayaan akal. Juga tidak menolak keniscayaan akal semata untuk memenuhi dalil teks syara’.

Maka — dalam kitab itu — Imam al-Ghazali menolak kelompok Hasywiyah dan Falasifah serta Mu’tazilah ekstrim. Keduanya menampilkan pemikiran yang tidak seimbang. Ekstrem (ghuluw).

Hasyawiyyah merupakan kelompok ekstrem dalam memperlakukan nash (teks wahyu), sehingga sampai mengakui hukum-hukum akal. Sedangkan golongan falasifah dan ekstrem Mu`tazilah sebagai merupakan kelompok yang ekstrem dalam menggunakan akal, sehingga sampai melawan dalil-dalil qath’i syariat (Imam al-Ghazali, Muqaddimah Iqtishad fi al-I’tiqad,hlm. 11).

Jadi sifat wasathiyah  Islam itu adalah dalam hal ibadah, hubungan sosial, dalam harta, dalam tata hukum dan masalah keimanan, bidang pendidikan, da’wah yang tidak bersikap berlebihan dan ekstrim. Wasathiyah  adalah suatu kebiakan (khairiyah) yang mengandung keadilan.

Untuk bersikap seperti ini memerlukan hikmah (kebijaksanaan). Sehingga yang tepat itu istilah wasathiyatul Islam, bukan Islam moderat.

Penggunaan istilah yang tepat itu sangat penting. Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas menyatakan bahwa penyempitan makna atau penyalahgunaan istilah bahasa berdampak kepada perubahan arti semantik. Hal itu akibat dari kejahilan telah memimpin suatu kelompok masyarakat. Akibatnya, masyarakat pun terus-menerus dalam kekeliruan fatal.*

Penulis peneliti di InPAS dan dosen di INI-Dalwa, Bangil, Jawa Timur

Baca juga:  Apakah Islam Butuh Moderasi?

Hamid: Islam Moderat Isinya Ya liberalisasi (1)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islam liberalIslam moderatIslam Wasathiyahmoderasi islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peraturan Menteri tentang Kekerasan Seksual Terlalu Sekuler dan Mengabaikan Ajaran Agama
Tulisan selanjutnya Anies menjual Saham Bir Bersih Kotor Politik Tergantung Integritas Personal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?