Hidayatullah.com — Arahan presiden Joko Widodo yang melarang pejabat pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah memicu kritik dari sejumlah tokoh.
Salah satunya dari Prof Dr Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah. Beliau menyebut selama tidak menggunakan anggaran negara, tidak seharusnya buka puasa bersama dilarang.
“Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama,” tulis Abdul Mu’ti di akun Instagramnya, abe_mukti pada Kamis (23/03/2023).
Pria yang juga merupakan Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut larangan buka bersama jika tidak dipahami dengna benar dapat memiliki dampak negatif.
“Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di Bulan Ramadhan,” ujarnya.
Menurutnya yang perlu ditekankan ialah bagaimana agar bukber tidak berlebihan bahkan sampai membuang makanan.
“Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar di sosial media surat arahan presiden yang melarang para pejabat negara dan ASN untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house selama Ramadhan 2023. Alasannya, demi kehati-hatian karena tren penularan kasus Covid-19 mengalami transisi dari pandemi menuju endemi.
Arahan Presiden Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat dengan subyek “Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama” ini tertanggal 21 Maret dan ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.*