Hidayatullah.com—Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan dengar pendapat publik dalam proses yang adukan oleh Afrika Selatan terhadap kejahatan ‘Israel’ di Gaza pada 11 dan 12 Januari.
Afrika Selatan telah meminta ICJ pada hari Jumat untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa ‘Israel’ melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
Gugatan ini diajukan Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember 2023 ke ICJ di deen Haag Belanda. Berkas gugatan setebal 84 halaman menyebut aksi-aksi penjajah ‘Israel’ merupakan genosida karena mereka berniat menghancurkan orang-orang Palestina di Gaza “secara substansial”.
Aksi genosida yang dimaksud Afrika Selatan ini meliputi; pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang “menghancurkan orang-orang Palestina secara komunitas”.
‘Israel’ menyatakan akan melawan gugatan oleh Afrika Selatan dan menyebutnya serangan ke Gaza sebagai balasan serangan terhadap Hamas yang dilakukan pada 7 Oktober 2023 lalu.
Agresi dan genosida yang dilakukan penjajah ‘Israel’ ini telah menewaskan sedikitnya 30 ribu warga sipil di Gaza, dengan mayoritas korban tewas yaitu anak anak dan Perempuan.
Pengadilan biasanya membutuhkan waktu satu atau dua minggu untuk mengeluarkan keputusan mengenai tindakan darurat setelah sidang. Keputusan pengadilan bersifat final tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.*