Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pansus Haji Sebut Lebih 3.0000 Calon Jamaah Haji Khusus Berangkat Tanpa Masa Tunggu

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2024 13:36 1:36 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2024 13:33
Bagikan
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com— Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menengarai Kementerian Agama telah menerbitkan rekomendasi kepada jemaah calon haji yang bisa beribadah haji tanpa ikut antrean.

Temuan menguatkan indikasi dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Anggota Pansus Haji 2024 Arteria Dahlan menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan-penyimpangan,” ujar Arteria kepada wartawan usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/3/2024).

Namun, ia mengaku menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait dengan fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Agama. Amat kami sayangkan, ternyata Kementerian Agama tidak mau mempergunakan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi,” jelas dia dikutip laman Antara News.

Dalam kesempatan yang sama, Saleh Partaonan Daulay telah menyampaikan bahwa Pansus Angket Haji mengharapkan para pejabat Kementerian Agama memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datanglah kalau dipanggil,” kata Saleh.

Anggota Pansus lainnya, yakni Marwan Jafar, mengatakan, ketidakhadiran Kementerian Agama itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan Haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jadi menghambat Pansus dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag,” ujar Marwan.

Sementara Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan ada 3.503 calon jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa masa tunggu pada musim haji 2024.

Hal itu diungkap Marwan usai pihaknya menggeruduk Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kmenag) RI, Rabu, 4 September 2024.

“Tiba-tiba ada orang yang 0 tahun berangkat. Banyak loh, (ada) 3.503 orang pendaftar 2024 berangkat 2024,” kata Marwan.

Marwan menilai, hal tersebut tidak adil. Terlebih, kata dia, banyak pendaftar haji yang membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat haji.

“Ini kan aspek keadilan, orang sudah menunggu 7 tahun di haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun di haji reguler, rata-rata loh. Ada beberapa tempat yang 48 tahun,” jelas Marwan.

Kata dia, Kemenag berasalan, bahwa mereka diberangkatkan tanpa masa tunggu itu karena masih adanya sisa kuota. “Menurut mereka ini sisa, jadi masih ada kuota yang tersisa,” lanjut Marwan.

“Tapi, nyatanya sudah diberangkatkan Januari ada dua tahap, Februari ada 3 tahap, Maret ada 2 tahap, Mei 2 tahap, Juni ada 1 tahap, ini semuanya ada 0 tahun,” ungkap Marwan.
Bagi dia, alasan Kemenag tak bisa diterima. Dia menduga ada by desain dalam pengaturan kuota haji.

“Jadi, logika kita tidak bisa menerima apa yang mereka sebut sisa. Kalau sisa itu boleh di Juni, di Juli masih ada sisa bolehlah berangkat yang 0 tahun. Ini enggak, di Januari, maka ini by desain memberi kesempatan kepada orang yang mana tau kita, orang yang mana itu, nah ini jadi pertanyaan lagi,” ujar Marwan.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI melakukan Sidak ke Gedung Siskohat Kemenag RI, Rabu, 4 September 2024. Di antara mereka adalah Saleh Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang dan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Angket HajiDPR RIHeadlinejamaah hajipanitia khususpansus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Properti Muslim Dibakar, Masjid Dirusak setelah Ada Isu Kekerasan Seksual
Tulisan selanjutnya Hamas Beri Instruksi Baru terkait Tawanan ‘Israel’ jika Pasukan Zionis Dekati Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?