Hidayatullah.com– Perdana Menteri New Zealand Christopher Luxon secara resmi meminta maaf kepada para korban tindak kekerasan di panti-panti sosial menyusul investigasi terhadap salah satu skandal terbesar di negari kiwi itu.
Permintaan maaf itu, yang disampaikan di parlemen, dilakukan setelah muncul laporan bahwa 200.000 anak-anak dan orang dewasa yang rentan mengalami berbagai tindak kekerasan saat mereka tinggal di panti-panti sosial (panti asuhan, jompo dan lain-lain) yang dikelola pemerintah maupun lembaga-lembaga keagamaan antara tahun 1950 dan 2019.
Penyelidikan itu memperkirakan dari 655.000 orang yang pernah dirawat di berbagai panti sosial di New Zealand mulai dari tahun 1950-an, sekitar 200.000 di antaranya mengalami tindak kekerasan, dan angka sesungguhnya diduga jauh lebih besar.
Tim investigasi menemukan adanya tindakan kekerasan seksual, fisik dan mental serta penelantaran yang marak terjadi dan dilakukan secara sistematis, yang mengakibatkan para korban mengalami trauma signifikan. Tidak sedikit dari para penyintas yang kemudian menjadi gelandangan, terjerumus ke dalam kemiskinan, kecanduan, tidak dapat sekolah, bekerja dan melakukan aktivitas lain secara normal, serta kesehatan fisik dan mental mereka terganggu. Sebagian dari penyintas melaporkan bahwa mereka juga mengalami penyiksaan.
Orang-orang dari suku Maori merupakan korban terbanyak. Mereka tidak hanya mengalami tindakan kekerasan tetapi juga diputus hubungannya dengan budaya dan identitas kesukuan mereka. Tidak sedikit dari penyintas di kalangan orang Maori yang kemudian terjebak di dunia kriminalitas, menjadi anggota geng, menjadi langganan penghuni penjara dan banyak yang bunuh diri.
Para pelaku tindakan kekerasan itu termasuk petugas panti yang seharusnya merawat mereka, para tokoh dan pemuka keagamaan, pekerja sosial, dan bahkan tenaga medis.
“Saya menyampaikan permintaan maaf ini kepada semua korban atas nama pemerintahan saya dan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya,” kata Luxon pada hari Selasa (12/11/2024) seperti dilansir BBC.
Penyelidikan ini, yang digambarkan oleh Luxon sebagai penyelidikan publik terbesar dan paling rumit yang pernah dilakukan di New Zealand, memakan waktu enam tahun dan mencakup wawancara dengan ribuan korban di New Zealand.
Laporan itu mendokumentasikan berbagai macam tindak kekerasan termasuk pemerkosaan, sterilisasi paksa, serta kerja paksa.
Dari penyelidikan itu diketahui bahwa di panti-panti yang dikelola lembaga keagamaan (gereja) kasus kekerasan seksualnya jauh lebih tinggi di bandingkan yang terjadi di panti yang dikelola pemerintah. Pejabat, tokoh masyarakat dan pemuka gereja berusaha menutup-nutupi tindak kekerasan yang terjadi dengan cara memindahkan korban ke tempat lain. Tidak sedikit korban meninggal dunia sebelum mendapatkan keadilan.
Laporan tersebut memberikan lebih dari 100 rekomendasi, termasuk permintaan maaf kepada publik oleh pemerintah New Zealand.
Luxon mengatakan pemerintah akan terus berupaya menuntaskan kasus ini dan melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan dan akan memberikan laporannya tahun depan.
Dia juga mengumumkan yang 12 November sebagai National Remembrance Day, guna menandai permintaan maaf yang disampaikan pemerintah kepada seluruh korban dan sebagai peringatan supaya skandal semacam itu tidak terjadi lagi.*