Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Brazil hati Kamis (24/4/2025) memerintahkan pemenjaraan bekas presiden Fernando Collor de Mello, yang divonis bersalah pada 2023 dalam kasus korupsi “Operasi Pencucian Mobil” dengan hukuman kurungan 8 tahun 10 bulan.
Hakim Mahkamah Agung Federal Alexandre de Moraes menolak perkara banding kedua yang diajukan terdakwa dan memutuskan penangkapan segera mantan presiden Brazil dan bekas senator Fernando Collor de Mello, demikian menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti dilansir AFP.
Keputusan itu berlaku segera dan akan dikukuhkan lewat pemungutan suara oleh majelis hakim MA pada hari Jumat ini.
Sebuah sumber pengadilan memberikan penjelasan susulan bahwa “tidak ada yang bisa ditahan pada malam hari, tetapi dia akan menyerahkan diri pada pagi hari.”
Menurut pernyataan pers yang dibuat oleh tim pengacara Collor, mantan presiden Brazil itu akan mematuhi keputusan pengadilan.”
Collor, yang memimpin Brazil antara tahun 1990 dan 1992, dinyatakan bersalah menerima 20 juta reais (3,5 juta dolar berdasarkan nilai tukar saat ini) antara tahun 2010 dan 2014 ketika menjabat senator.
Dana itu merupakan uang suap supaya dia memfasilitasi kontrak kerja antara sebuah perusahaan konstruksi dan sebuah bekas anak perusahaan minyak milik negara Brazil Petrobras.*