Hidayatullah.com– Pemerintah negara bagian Pahang, Malaysia, secara resmi melarang penggunaan rokok elektronik atau vape di wilayahnya.
Ketua Jawatankuasa Hal Ehwal Agama Islam, Kemajuan Desa dan Hal Ehwal Orang Asli Negeri Pahang Datuk Seri Syed Ibrahim Syed Ahmad mengatakan larangan tersebut mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Pahang, menurut laporan Buletin TV3 hari Selasa (11/6/2025).
Fatwa itu secara resmi dikomunikasikan ke Kantor Penasihat Hukum Negeri Pahang pada 3 Maret lewat memorandum yang diajukan ke Kantor Menteri Besar dalam rangka menanggapi masalah penggunaan vape yang semakin meluas di masyarakat.
Pada 14 Mei, pemerintah negeri Pahang membawa nota fatwa itu ke rapat Dewan Eksekutif Negeri Pahang, di mana fatwa itu mendapatkan persetujuan dari Sultan Pahang Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
“Yang Mulia, dalam beberapa kesempatan, sudah berulang kali mengutarakan keprihatinannya atas masalah ini,” kata Syed Ibrahim seperti dilansir Malay Mail.
Syed Ibrahim meminta aparat terkait menegakkan aturan tersebut secara bertahap, dengan tujuan mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan vape.
Pada 18 November 2024, Sultan Abdullah menyerukan pelarangan menyeluruh atas vape, dengan menyinggung masalah penyalahgunaan narkoba di wilayah negeri yang semakin merebak, terutama di kalangan pemuda, sebagaimana laporan Badan Anti-Narkoba Nasional (AADK).*