Hidayatullah.com–Hidayatullah Kaltim, hari Kamis (14/03/2013) lalu mengadakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2013. Kegiatan yang dipusatkan di Islamic Center Jl Slamet Riyadi Samarinda itu berakhir Jumat (15/03/2013) kemarin.
Dalam Rakerwil selama 2 hari itu, para anggota melakukan evaluasi kinerja yang sudah berjalan dan merumuskan program kerja ke depannya. Salah satunya dalam menyongsong Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Hidayatullah di Balikpapan pada 20-24 Juni mendatang.
Acara yang dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Kemasyarakatan dan SDM, DR Dwi Nugroho Hidayanto ini, sedikitnya diikuti oleh 200-an peserta dari para anggota inti Hidayatullah di 14 kota dan kabupaten se-Kaltim. Keputusan akhir, mereka bersepakat untuk menyukseskan Milad ke-40 Hidayatullah yang dirangkai dengan Silatnas di Kampus Pusat Hidayatullah, Gunung Tembak, Balikpapan.
“Dalam Rakerwil ini, kami membahas kinerja internal saja, mengenai apa saja yang perlu dibenahi untuk ikut menciptakan generasi bangsa yang berakhlak Islami. Selain itu, juga untuk bersilaturrahmi antar-manajemen Hidayatullah di 14 kota dan kabupaten se-Kaltim,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hidayatullah Kaltim H Hamzah Akbar didampingi Kepala Bagian Sosial dan Kesehatan Abdullah Syarif.
Menurut Hamzah, kesuksesan dan kelancaran Rakerwil untuk merumuskan berbagai keputusan itu, tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terkait. Oleh karenanya, pihaknya siap menjamu para tamu anggota Hidayatullah dari seluruh nusantara dengan maksimal.
Dipastikan sekitar 5.000 orang dari Sabang hingga Merauke akan datang ke Balikpapan untuk memperingati Milad Hidayatullah ke-40 dan Silatnas akbar. “Acara ini mengusung tema ‘Silaturrahmi Nasional Bersama Da’i Hidayatullah Mewujudkan Kaltim Bermartabat’. Mudah-mudahan acara nanti bisa berjalan dengan lancar dan tertib, serta bisa memberikan pencerahan tersendiri bagi warga Kaltim,” beber pria ramah ini.
Rakerwil Hidayatullah ini juga menghasilkan kesepakatan bahwa kadernya tidak diperbolehkan ikut dalam kancah politik praktis. Artinya, para anggota inti di lembaga organisasi agama Islam ini dilarang keras maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Jika masih melanggar akan dicopot dari struktural jabatan kepengurusan.*