Hidayatullah.com — Ekonomi syariah Indonesia telah menduduki peringkat 4 dunia dalam laporan The State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021. Sebelumnya, Indonesia berada di peringkat 5 di 2019 dan peringkat 9 pada 2018. Adapun, laporan Islamic Finance Country Index (IFCI) 2020 menyebutkan industri keuangan syariah Indonesia menduduki posisi 2 dengan skor 82,01 setelah Malaysia.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengaku senang dengan capaian itu, artinya ekonomi dan keuangan syariah terus berkembang walaupun di tengah kondisi pandemi virus Covid-19.
“Keberhasilan Indonesia menduduki peringkat tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, bahkan di tengah kondisi pandemi Covid-19,” kata Ma’ruf dalam acara International Conference The Future of Islamic Capital Market Opportunities, Challenges, and Way Forward melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jakarta, Kamis (15/07/2021).
Disisi lain, Ma’ruf mengaku salah satu instrumen keuangan syariah yaitu pasar modal syariah masih mengalami perlambatan dalam kinerjanya. Karenanya ke depan diperlukan perluasan pasar yang lebih inklusif dan berkesinambungan untuk memajukan kinerja pasar modal syariah.
“Sejalan dengan perlambatan ekonomi nasional dan global akibat pandemi Covid-19, kinerja pasar modal syariah ikut mengalami pelambatan, khususnya kinerja saham syariah dan reksadana syariah. Menghadapi situasi ini diperlukan suatu inovasi bersama yang dapat berperan sebagai katalisator perluasan market yang lebih inklusif dan berkesinambungan,”urainya.
Ma’ruf membeberkan perluasan pasar modal syariah menjadi penting sebab hal ini merupakan faktor pendorong yang penting bagi pertumbuhan ekonomi secara makro. “Keberadaan pasar modal syariah memiliki peran penting sebagai sumber pendanaan dan juga investasi bagi masyarakat,”ujarnya.
Menurut Ma’ruf ada dua tantangan utama yang akan dihadapi dalam upaya perluasan pasar modal syariah ini. Kedua tantangan tersebut diantaranya peningkatan literasi terhadap masyarakat dan korporasi serta sosialisasi kepada generasi milenial sebagai generasi potensial yang sedang berada dalam masa produktif.
“Sedikitnya terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi dalam upaya pengembangan dan perluasan pasar kedepan, yaitu peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat, korporasi, dan investor potensial, serta dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada generasi milenial dan generasi Z (i-generation) yang mudah dipahami, dapat menarik minat, dan relevan dengan kondisi kekinian,” ungkapnya.
Literasi ini, sambung Ma’ruf sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Syariah Tahun 2020-2024 yang menitik beratkan kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dimana, di dalam roadmap tersebut dijelaskan bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dilakukan melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat tentang pasar modal syariah serta peningkatan kompetensi aspek syariah para pelaku pasar.
Ma’ruf juga memaparkan upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk penguatan industri keuangan syariah di Indonesia khususnya terkait pasar modal syariah. Beberapa diantaranya adalah melalui penguatan kelembagaan perbankan syariah melalui merger tiga Bank Umum Syariah yang kini dikenal dengan nama PT. Bank Syariah Indonesia dan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang merupakan instrumen investasi bagi para pelaku industri keuangan syariah dan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel untuk masyarakat umum.
“Total penerbitan Sukuk Ritel tersebut mencapai 203 triliun rupiah, dengan total investor sebanyak 347.145 individu,” paparnya
Selain itu, lanjutnya, telah diterbitkan juga Green Sukuk yang merupakan SBSN pertama dan terbesar di dunia serta telah menerima sekitar 42 penghargaan dari berbagai lembaga internasional serta penerbitan instrumen investasi syariah di pasar modal syariah.
“OJK (Otoritaw Jasa Keuangan) juga telah memberikan izin penerbitan instrumen investasi syariah di pasar modal syariah seperti reksa dana syariah dan saham syariah yang fatwanya diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI),” terangnya.
Menutup sambutan, Ma’ruf menyampaikan harapannya agar konferensi internasional ini dapat menghasilkan ide-ide inovatif untuk semakin mengembangkan industri keuangan syariah Indonesia, terutama industri pasar modal syariah.
“Semoga melalui konferensi ini akan lahir ide-ide baru yang lebih konstruktif dan inovatif dalam upaya pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal Syariah,” pungkas Ma’ruf.*