Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra. DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc mengomentari sebuah fenomena calhaj (calon jamaah haji,red) suami-istri yang harus terpisah embakarsi.
Menurut Sodik, suami-istri yang baru pertama kali keluar negeri untuk ibadah haji, kemudian terpisah tanpa ada kepastian kapan akan bergabung seperti itu, bisa saja mengganggu ketenangan keduanya dalam menunaikan ibadah haji.
“Ini yang harus menjadi pemacu maupun pemicu bagi Kementerian Agama untuk bisa bekerja lebih keras lagi,” ujar Sodik kepada wartawan sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum Panja (RDPUP) Komisi VIII dimulai di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (26/08/2015).
Sebagaimana diketahui Komisi VIII DPR RI, Rabu (26/08/2015) pagi menggelar RDPUP mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) dan Persatuan Islam (Persis).
Sodik mengatakan bahwa rapat tersebut digelar Komisi VIII dalam rangka untuk mencari masukan terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU).
“Dan itu akan diwakili oleh ormas Islam yang kami undang dalam rapat kali ini. Kami ingin mendapatkan masukan dari mereka bagaimana peran seorang pembimbing jamaah haji. Itu yang kami minta,” ujar Sodik.
Lebih lanjut, Sodik menuturkan bahwa ada dua hal di dalam UU PHU yang dinilai kritis. Pertama yaitu berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam urusan kepembimbingan jamaah haji.
“Kedua, yaitu bagaimana peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perundang-undangan terkait haji tersebut. Ini juga kami minta masukan,” pungkas Sodik.*