Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Soal Calhaj Suami-Istri Terpisah, Waket Komisi VIII: Kemenag Harus Kerja Lebih Keras

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2015 10:34 10:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 27 Agustus 2015 05:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra. DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc mengomentari sebuah fenomena calhaj (calon jamaah haji,red) suami-istri yang harus terpisah embakarsi.

Menurut Sodik, suami-istri yang baru pertama kali keluar negeri untuk ibadah haji, kemudian terpisah tanpa ada kepastian kapan akan bergabung seperti itu, bisa saja mengganggu ketenangan keduanya dalam menunaikan ibadah haji.

“Ini yang harus menjadi pemacu maupun pemicu bagi Kementerian Agama untuk bisa bekerja lebih keras lagi,” ujar Sodik kepada wartawan sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum Panja (RDPUP) Komisi VIII dimulai di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (26/08/2015).

Sebagaimana diketahui Komisi VIII DPR RI, Rabu (26/08/2015) pagi menggelar RDPUP mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) dan Persatuan Islam (Persis).

Sodik mengatakan bahwa rapat tersebut digelar Komisi VIII dalam rangka untuk mencari masukan terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU).

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Dan itu akan diwakili oleh ormas Islam yang kami undang dalam rapat kali ini. Kami ingin mendapatkan masukan dari mereka bagaimana peran seorang pembimbing jamaah haji. Itu yang kami minta,” ujar Sodik.

Lebih lanjut, Sodik menuturkan bahwa ada dua hal di dalam UU PHU yang dinilai kritis. Pertama yaitu berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam urusan kepembimbingan jamaah haji.

“Kedua, yaitu bagaimana peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perundang-undangan terkait haji tersebut. Ini juga kami minta masukan,” pungkas Sodik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calhajembakarsiHaji 2015jamaah haji terpisahKemenagkomisi 8Sodik Mudjahid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Spanyol dan Maroko Tangkap Belasan Orang Perekrut Anggota ISIS/ISIL
Tulisan selanjutnya KH Ma`ruf Amin Terpilih Ketua Umum MUI Masa Khidmad 2015-2020

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?