Rabu, 18 Agustus 2005
Hidayatullah.com–Noam Chomsky, linguist dan kritikus terkenal dunia, menyebut Presiden AS Georga W. Bush sebagai penjahat perang dan layak untuk dihukum mati. Koran Resalat terbitan Teheran edisi Selasa kemarin memuat pernyataan Chomsky yang menyatakan, “Tahun 1996 lalu, Kongres AS telah meratifikasi sebuah undang-undang kejahatan perang, yang berisikan rekomendasi hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti melanggar Konvensi Jenewa, karena saat itu ia telah melakukan tindakan kejahatan perang.”
Menurut Chomsky, Presiden Bush secara terang-terangan melakukan pelanggaran atas sejumlah pasal dari Konvensi Jenewa ketika ia menggelar invasi ke Iraq.
Untuk itu, sebagaimana yang tercantum dalam UU yang berlaku di AS, Bush seharusnya dihukum mati.
Dalam penjelasannya, Chomsky menyatakan bahwa berdasarkan Konvensi Jenewa, penyerangan terhadap rumah sakit, dalam kondisi apapun, dikategorikan sebagai tindakan kejahatan perang. Akan tetapi, hal ini berkali-kali dilakukan tentara AS di Falluja dengan alasan hendak memburu para teroris.
Chomsky juga menyatakan bahwa sebagian besar korban serangan tentara AS ke kota Falluja adalah warga sipil. Hal ini mengingatkan kita kepada aksi pembantaian massal yang dilakukan tentara Serbia terhadap warga Bosnia-Herzegovina tahun 1995 lalu, yang kemudian dinyatakan sebagai tindakan kejahatan perang.(irib)