Hidayatullah.com–Surat edaran yang telah dikirim ke lembaga kesehatan di seluruh kerajaan, juga mengatakan bahwa para dokter dan perawat tidak boleh sendirian, dan sebaiknya keluarga pihak pria diijinkan untuk menemani kaum wanita mereka masa kunjungan atau pemeriksaan.
Surat edaran juga menyerukan dokter dan staf rumah sakit untuk menghindari situasi yang mencurigakan dan memastikan bahwa pasien wanita bersama seseorang di kamar selain sang dokter.
Edaran juga menyebutkan, bahwa jika seorang wanita sendirian dan tidak ditemani oleh saudara laki-laki, seorang perawat perempuan harus ikut berada dalam ruangan itu.
Departemen itu mengatakan mereka yang melanggar aturan akan bertanggung jawab.
Khalid Al-Mirghalani, juru bicara Departemen Kesehatan, mengatakan, edaran itu untuk membatasi kemungkinan pasien membuat tuduhan dan guna memastikan hukum Syariah ditaati.
“Kami ingin semua rumah sakit dan sektor kesehatan mengikuti aturan. Harus ada pihak ketiga di dalam ruangan, “tambahnya sebagaimana dikutip Arabnews.
Al-Mirghalani menambahkan, ada kasus di mana suami dan kerabat laki-laki tidak diizinkan untuk masuk menemani wanita mereka. Edaran ini, menurutnya dibuat untuk mengurangi perselisihan. [arb/cha/hidayatullah.com]