Hidayatullah.com–Mantan kepala polisi Serbia, Vlastimir Djordjevic, divonis hukuman penjara 27 tahun karena perannya dalam pembunuhan lebih dari 700 orang warga etnis Albania di Kosovo tahun 1999.
Pengadilan PBB di Den Haag, Belanda, memutuskan Djordjevic terbukti secara meyakinkan melakukan kejahatan kemanusiaan termasuk pembunuhan dan deportasi paksa.
Sebelumnya, Djordjevic bersikukuh dirinya tidak bersalah karena tidak memiliki kendali atas pasukan Serbia. “Saya tak memiliki alasan untuk mengetahui apakah bawahan saya melakukan kejahatan terhadap warga Albania,” katanya.
Namun hakim pengadilan internasional untuk kejahatan di bekas Yugoslavia, Kevin Parker, menolak pembelaan Djordjevic itu. Dia mengatakan keikutsertaan Djordjevic dalam kejahatan itu sangat berpengaruh dalam mensukseskan kampanye teror Serbia terhadap warga Kosovo.
“Majelis hakim sangat yakin terdakwa memiliki kontribusi signifikan dalam kampanye teror dan kekerasan yang dilakukan pasukan Serbia terhadap warga etnis Albania di Kosovo. Kampanye teror ini bertujuan untuk mengubah komposisi penduduk di Kosovo,” kata Parker, sebagaimana dilansir BBC (24/2).
Menurut Pengadilan, pria yang kini berusia 62 tahun itu, telah bersekongkol dan membantu pembunuhan setidaknya 724 orang warga Kosovo keturunan Albania antara Januari hingga Juni 1999. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak yang tidak bersenjata dan tidak terlibat apapun dalam konflik bersenjata di Kosovo.
Selain itu, Djordjevic juga terbukti bertanggung jawab terhadap deportasi paksa atas 200.000 warga etnis Albania. Namun pengadilan mengakui jumlah warga yang dideportasi ini hanya merupakan perkiraan.
Djordjevic juga memegang peran kunci dalam menutupi pembunuhan itu dengan mengirim semua mayat ke Serbia untuk dikubur di sebuah kuburan masal.
Sang mantan kepala polisi yang dikenal sebagai pembantu dekat mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic ini adalah orang keenam yang divonis pengadilan PBB atas aksi kekerasan di Kosovo.*