Hidayatullah.com–Atas nama kebebasan berpendapat, Pengadilan Amsterdam Belanda akhirnya membebaskan politikus sayap kanan, Gert Wilders dari segala tuduhan melakukan penghinaan dan penyebaran kebencian terhadap kelompok tertentu di masyarakat.
Keputusan ini tidak mengejutkan karena Jaksa Penuntut Umum sejak awal sudah menyatakan sulit untuk membuktikan bahwa kelompok Islam terhina atau menjadi korban kebencian akibat pernyataan Wilders. Karena tak semua orang Islam di Belanda menanggapi ucapan-ucapan keras Wilders.
Sebelumnya, pengadilan di Amsterdam hari Senin (14/02/2011) telah memutuskan bahwa proses peradilan atas ucapan-ucapan kebencian warga Belanda yang anti-Islam, Geert Wilders akan dilanjutkan, di mana para hakim baru mendengar keberatan-keberatan awal pembelaan mengenai kasus itu.
Keberatan-keberatan itu telah didengar oleh panel hakim yang lain tahun lalu, namun diperintahkan mengadakan peradilan ulang karena ada kemungkinan bahwa pengadilan Belanda bias terhadap Wilders. Politisi terkenal itu dikenai tuduhan memicu kebencian dan diskriminasi terhadap Muslim dan kelompok-kelompok non-Barat.
Wilders mendadak terkenap setelah mengatakan “Al-Quran adalah kitab fasis”. Ia pernah mengatakan, al-Quran sebagai penyebab dari masalah-masalah seperti terorisme, pembunuhan, ekstrimisme, dan radikalisme.
Ia juga menjadi perhatian dunia setelah membuat film berjudul “Fitna” yang banyak berisi menyudutkan Islam.
Barat dan Eropa sering mengkampanyekan kekerasan agama. Namun di saat yang sama, mereka membiarkan perilaku melecehkan agama orang lain dengan mengatakan kebebasan.*