Hidayatullah.com–Swedia belum lama ini meresmikan kegiatan berbagi file yang dilakukan oleh sebuah kelompok sebagai agama baru dan komunitas relijius baru.
Gereja Kopimism mendapatkan persetujuan pemerintah Stockholm sebagai sebuah kelompok agama pada akhir Desember lalu, menurut dokumen yang diberikan ketuanya, Isak Gerson, lansir Detroit News dari Associated Press (05/01/2012)
Gerson mengatakan dalam sebuah wawancara, Gereja kopimism memiliki sekitar 3.000 anggota. Mereka bertemu setiap pekan untuk berbagi file tentang musik, film dan lainnya yang mereka anggap suci. Mereka menganggap kegiatan kopi-mengkopi itu sebagai sakramen.
Kata pemuda berusia 20 tahun tersebut, filosofi gereja yang dipimpinnya menentang hak cipta dalam semua bentuk, dan mendorong dilakukannya pembajakan atas segala macam media termauk musik, film acara televisi dan peranti lunak.
Pengakuan atas Gereja Kopimism memunculkan perdebatan sengit di Swedia, tentang file-sharing ilegal materi film dan musik yang dilindungi hak cipta di internet.
Di Swedia, negara para pendiri situs berbagai file The Pirate Bay, sudah ada partai politik yang bernama Partai Pembajak. Misi partai itu adalah mereformasi undang-undang hak cipta. Mereka juga telah memiliki kursi di parlemen Eropa.
Gerson, mahasiswa jurusan filsafat, aktif di organisasi pemuda Partai Pembajak.
Pemerintah Swedia mendefinisikan komunitas keagamaan sebagai kelompok yang melakukan aktivitas dan ibadah keagamaan. Setiap kelompok keagamaan diberikan hak untuk mengajukan bantuan dana dari pemerintah dan hak menikahkan pasangan penganut agama mereka. Swedia juga mengakui kepercayaan terhadap paganisme Nordik, elf dan gnome sebagai agama.
Gerson mengatakan, Gereja Kopimism semakin kuat dengan adanya pengakuan dari pemerintah. Namun pada saat yang sama, ia tidak yakin pengakuan itu dapat menghentikan pemerintah dari menuntut para anggotanya karena berbagi file ilegal.
“Diakui oleh pemerintah negara Swedia merupakan langkah besar bagi semua Kopimi. Mudah-mudahan ini merupakan satu langkah menuju hari di mana kami bisa menjalankan keyakinan kami tanpa takut akan diadili,” katanya.
Kopimism mengaku mengirimkan aplikasi sebanyak tiga kali ke Kammarkollegiet untuk mendapatkan pengakuan sebagai komunitas agama, karena lembaga itu sangat ketat soal formalitas.
‘Menurut saya, kemungkinan ada kaitannya dengan organisasi pemerintah yang terikat dengan sikapnya yang ramah terhadap hak cipta, dan dengan pandangannya yang keliru tentang menyalin,” kata Gustav Nipe, ketua dewan Gereja Kopimism.*