Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusi Mesir hari Selasa (10/7/2012) membatalkan keputusan Mursy yang mengaktifkan kembali parlemen yang telah dibubarkan mahkamah bulan lalu.
“Mahkamah memerintahkan pembekuan dekrit presiden itu,” kata sebuah sumber, dikutip Al Arabiya.
Pada hari Ahad, hanya delapan hari setelah menjabat, Mursy memerintahkan majelis rendah parlemen untuk bekerja kembali.
Tindakan itu menunjukkan adanya pergulatan kekuasaan antara presiden dan mahkamah konstitusi.
“Mahkamah memerintahkan keputusan sebelumnya (membatalkan pemilu dan membubarkan majelis rendah) untuk dilaksanakan,” imbuh sumber kehakiman itu.
Pengumuman mahkamah yang terakhir ini, muncul hanya beberapa jam setelah jurubicara majelis rendah parlemen Saad al-Katatni mengumumkan bahwa ia dan rekan-rekannya bekumpul kembali untuk mengkaji ulang keputusan mahkamah tentang pembubaran parlemen, hari Selasa kemarin.
Sebelumnya pada hari Senin, Mahkamah Konstitusi menolak dekrit Mursy, dengan mengatakan bahwa keputusannya mengikat semua pihak.
“Semua putusan dan ketetapan Mhakamah Konstitusi adalah final dan tidak bisa didugagl kembali … dan mengikat semua lembaga negara,” kata mahkamah.
Dewan Tertinggi Militer (SCAF) sebagai penguasa pengganti Husni Mubarak dan memegang kekuasaan legislatif sementara setelah parlemen dibubarkan bersorak mendengar keputusan itu.*