Hidayatullah.com—Pria terduga pembuat film pelecehan Nabi Muhammad Nakoula Basseley Nakoula alias Sam Bacile harus masuk bui, setelah pengadilan hari Kamis (27/9/2012) menyatakan bahwa pria asal Mesir itu melanggar pembebasan bersyaratnya, lansir Deutsche Welle.
“Pengadilan sudah tidak percaya lagi kepada terdakwa saat ini,” kata hakim Suzanne Segal, yang menetapkan bahwa Nakoula tidak bisa dibebaskan dengan uang jaminan.
Beberpaa pekan terakhir, para petugas menyelidiki apakah Nakoula, 55, telah melanggar pembebasan bersyaratnya pada tahun 201 terkait kasus penipuan perbankan.
Tahun 2010, Nakoula dihukum 21 bulan penjara. Saat dibebaskan Juni 2011, dia dikenai syarat tidak boleh menggunakan internet atau menggunakan nama samaran tanpa izin petugas berwenang.
Film “Innocence of Muslims” buatannya, dan cuplikan film itu yang diunggah ke situs berbagi video YouTube telah menyulut unjukrasa di berbagai negara. Pihak berwenang Amerika Serikat, negara di mana Nakoula saat ini tinggal, melakukan penangkapan atas dirinya terkait penggunaan internet yang melanggara pembebasan bersyarat pria Keristen Koptik.*