Hidayatullah.com—Majelis rendah parlemen Inggris hari Selasa (5/2/2013) mendukung legalisasi perkawinan sesama jenis, lansir Euronews.
Rancangan undang-undang itu disetujui oleh 225 suara, sementara sejumlah anggota parlemen asal partai berkuasa, Konservatif, menolak untuk mendukung RUU tersebut.
Legalisasi perkawinan homoseksual tersebut masih harus melalui beberapa tahap untuk menjadi undang-undang.
Menyusul pemungutan suara di majelis rendah parlemen Inggris itu, Perdana Menteri David Cameron mengatakan, pengakuan atas perkawinan homoseksual merupakan “sebuah langkah maju” yang penting bagi negara Inggris.
Legalisasi perkawinan homoseksual ini nantinya mengecualikan Church of England dan Church of Wales. Kedua gereja itu dilarang menggelar perkawinan sejenis, meskipun gereja-gereja lainnya diperbolehkan. Tidak jelas mengapa pengecualian itu dibuat. Church of England adalah lembaga otoritas tertingi agama Kristen Anglikan yang merupakan agama resmi Kerajaan Inggris dan mayoritas bangsawan Inggris.
Pengecualian dua gereja terbesar Kerajaan Inggris itu dari menggelar perkawinan sejenis disesalkan sejumlah pihak, antara lain oleh Sharon Ferguson dari Metropolitan Community Church.
“Church of England dan Church of Wales diberitahu bahwa adalah ilegal bagi mereka untuk melakukan hal itu (menggelar perkawinan homoseksual-red). Saya punya banyak teman di Church of Englas dan Church of Wales yang saya tahu mereka akan sangat, sangat kecewa dan terluka dengan hal itu. Dan saya mengerti apa yang mereka rasakan,” kata Ferguson.
Perkawinan homoseksual di Ingris sebenarnya sudah diakui lewat “civil partnership”, namun dengan peraturan itu mereka tidak bisa menggelar perkawinannya di gereja. Dan hal itu menurut sebagian orang merupakan bentuk diskriminasi.
Kelompok Konservatif yang saat ini sedang berkuasa di Inggris dan tidak sedikit yang menentang legalisasi itu, tidak dapat menandingi suara di parelemen dan pemerintah yang lebih banyak mendukung perkawinan homoseksual.
Jika benar-benar lolos, undang-undang tersebut akan mulai berlaku sebelum pemilihan umum 2015.*