Hidayatullah.com—Tim juri militerdalam sidang perkara penembakan di markas militer Amerika Serikat Fort Hood dengan terdakwa seorang psikiater Muslim, hari Jumat (23/8/2013), menyatakan Mayor Nidal Hasan bersalah atas semua dakwaan.
Dengan putusan bersalah atas 13 dakwaan pembunuhan tak berencana dan 32 tuntutan percobaan pembunuhan tak berencana, Hasan terancam divonis mati.
Agar Hasan bisa dihukum mati, juri hanya perlu menetapkan terdakwa bersalah membunuh sedikitnya dua orang, dan sedikitnya satu dakwaan pembunuhan tak berencana diputuskan bersalah oleh seluruh anggota tim juri
Hari Senin (26/8/2013) juri akan melakukan dengar pendapat dan memberikan rekomendasi kepada hakim tentang vonis, yang hukumannya akan diputuskan oleh hakim.
Pengadilan militer AS belum mengeksekusi mati lagi tentara aktif sejak tahun 1961.
“[Pengadilan] militer tidak banyak mengeksekusi orang,” kata Letkol Gary Solis, seorang pensiunan hakim militer angkatan laut.
“Sejak akhir Perang Dunia II, sangat sedikit orang yang telah dieksekusi,” katanya dikutip Aljazeera.
Menurut pengadilan militer AS, saat ini ada 5 anggota militer yang sedang menunggu eksekusi mati di Fort Leavenworth. Tiga di antara mereka sedang dalam proses banding di pengadilan militer.
“Kasus-kasus itu dikaji ulang dan dikaji ulang lagi, dan putusannya diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat,” kata Solis. “Saya menduga mereka tidak akan dieksekusi dengan segera.”
Hasan adalah seorang Muslim kelahiran Amerika. Dia menjadi pengacara pembela dalam kasusnya sendiri. Dalam persidangan Hasan mengaku membunuh 13 orang dan melukai 31 orang lainnya. Dia memutuskan untuk berpindah kubu saat dia menilai Amerika Serikat “sedang memerangi Islam” dalam peperangan di luar negeri.
Reporter Aljazeera Heidi Zhou Castro yang melaporkan dari Fort Hood mengatakan, banyak orang yang selamat dari serangan di Fort Hood dan keluarga korban yang menilai pengadilan Hasan tidak adil, sebab dia tidak dijerat dengan pasal “terorisme”.
Mereka menilai pemerintah Amerika Serikat menempatkan pembenaran politik diatas keadilan dalam kasus Hasan, sebab terdakwa adalah seorang Muslim kelahiran Amerika dan militer tidak ingin mengecualikannya.
Jaksa militer memilih untuk tidak memakai dakwaan teroris atas Hasan, yang dalam salah satu kesaksiannya mengatakan bahwa serangan yang dilakukannya didorong oleh “perang ilegal” yang dilakukan negara AS dan dia memiliki “alasan yang cukup” untuk menyerang para tentara yang sedang bersiap dikirim ke Irad dan Afghanistan.*