Hidayatullah.com—Partai Islam terbesar kedua di Mesir, An-Nur akan berpartisipasi dalam referendum dan menyatakan “ya” terhadap konstitusi baru guna mencegah negara itu menjadi “semakin anarkis.”
Konstitusi baru Mesir melarang pembentukan partai berasaskan agama. Larangan itu tentunya juga akan berdampak kepada An-Nur.
“Partai An-Nur akan ikut serta dalam referendum ini dan akan menyatakan ‘ya’, dengan pertimbangan demi stabilitas sehingga mencegah negara ini menjadi lebih anarkis,” kata Younis Makhyoun jurubicara An-Nur kepada Reuters dikutip Al-Arabiya (5/12/2013).
Meskipun konstitusi baru “memuat pasal-pasal yang tidak disetujui oleh partainya,” partai Salafy itu mengimbau rakyat Mesir untuk berpartisipasi dalam referendum dan memilih “ya.”
An-Nur hanya memiliki satu perwakilan di dalam komite konstitusi dan berupaya mempertahankan pengaruh hukum Islam dalam dasar negara Mesir. Namun apa daya, mereka kalah jumlah di dalam lembaga beranggotakan 50 orang dan dipenuhi oleh politisi liberal itu.
Daripada tidak ada perwakilan Islam sama sekali di komite konstitusi, sebab Al-Ikhwan dan pendukungnya menolak ambil bagian, An-Nur menganggap berpartisipasi dalam komite itu meskipun sendirian adalah keputusan terbaik.
Dihadapan para wartawan Makhyoun mengatakan, “Mustahil bagi masing-masing dan setiap faksi untuk mendapat semua yang diinginkannya.”
“Semuanya memiliki sisi positif dan negatif, dan kita harus membedakan antara apa yang kita inginkan dengan apa yang mungkin dan ada,” imbuhnya dikutip Ahram Online, seraya menyebut bahwa konstitusi baru ini dibuat dalam situasi negara yang sangat sulit.*