Hidayatullah.com–Seorang pria berkebangsaan Prancis divonis penjara setelah kembali dari Suriah karena bergabung dengan para pejuang melawan pasukan rezim Bashar Al-Assad.
Flavien Moreau, 28, pergi ke Suriah dan bergabung dengan sebuah kelompok Muslim, tetapi dia mengaku tinggal hanya beberapa pekan saja karena dilarang merokok oleh kelompok Muslim yang diikutinya.
Hari Kamis (13/11/2014) pengadilan memvonis Moreau dengan hukuman maksimal tujuh tahun seperti permintaan jaksa.
Pengacara Moreau, Pierre Darkanian, menyebut vonis itu murni sebagai respon hukum.
Darkanian tidak menyebutkan kelompok yang diikuti oleh Moreau di Suriah. Tetapi dia mengatakan bahwa pemuda itu tidak bergabung dengan Al-Nusra ataupun ISIS/ISIL, lansir BBC mengutip laporan Reuters.
Dilahirkan di Korea Selatan, Moreau diadopsi oleh sebuah keluarga Prancis asal Nantes saat masih kecil.
Dia memiliki 13 catatan kriminal dan masuk Islam setelah keluar dari penjara.
Moreau berangkat ke Suriah tahun 2012.
Di persidangan Moreau mengatakan bahwa dia menemukan seorang penyelundup yang kemudian membawanya ke sebuah kota yang dikuasai pasukan oposisi, di mana dia membeli senjata dan amunisi. Namun, dia membantah pernah ikut dalam pertempuran apapun.
“Bagi saya sulit untuk tidak merokok … maka saya serahkan senjata saya kepada amir (pemimpin) lalu pergi,” kata Moreau.
Aparat anti-teroris menangkap Moreau pada bulan Januari 2013 ketika mereka mengetahui pemuda itu berusaha untuk kembali ke Suriah.
Seorang pria bernama Farid Djebbar, 26, yang menerima uang dari Moreau divonis penjara empat tahun dengan hukuman percobaan selama 18 bulan.
Djebbar menjadi target penyelidikan polisi setelah pihak berwenang mengetahui dirinya melakukan korespondensi rutin dengan Moreau dan menerima uang transfer darinya.
Prancis memperkirakan sekitar 1.000 warganya telah bergabung dengan kelompok pejuang di Suriah. Puluhan orang ditahan aparat dan sedang menunggu proses pengadilan.*