Hidayatullah.com–Swedia tidak dapat menggugat Israel secara hukum atas serangannya terhadap kapal bantuan menuju Jalur Gaza tahun 2010 dan 2012, bahkan meskipun serangan dilakukan Zionis di perairan internasional.
Bertindak untuk kepentingan warga Swedia yang berada di atas kapal bantuan menuju Gaza tahun 2010 dan 2012, Kejaksaan Swedia melakukan penyelidikan pada bulan Juni lalu.
“Setelah mendengarkan keterangan warga Swedia yang menjadi penggugat kami mengidentifikasi sejumlah fakta yang kemungkinan menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Tetapi, para pelakunya tidak diketahui dan kami tidak dapat memastikan identitas mereka,” kata jaksa Henrik Attorps dalam pernyataannya dilansir The Local (10/12/2014).
Israel, yang hubungannya menjadi dingin dengan Swedia setelah Stockholm mengakui eksistensi negara Palestina pada 30 Oktober lalu, tidak bersedia bekerja sama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Swedia.
Penyelidikan pertama dilakukan menyusul serangan Israel atas rombongan Freedom Flotilla yang dipimpin kapal Mavi Marmara pada akhir Mei 2010 sehingga menewaskan 10 warga Turki. Dalam laporannya pada bulan Juni lalu The Local mengatakan bahwa Attorps melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada hukum internasional yang dilanggar oleh Israel dalam peristiwa itu.
Pada tahun 2012, kembali pasukan Angkatan Laut Israel menyerbu kapal rombongan kemanusiaan Estelle di perairan Internasional. Estelle yang berbendera Finlandia membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina dalam rombongan Ship to Gaza.
Orang-orang yang menumpang kapal itu, sebagian warga Swedia, ditahan secara paksa oleh tentara Israel.
“Kami tidak memiliki juridiksi atas tindakan yang dilakukan di wilayah Israel,” kata Attorps dalam pernyataannya.*