Hidayatullah.com—Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi hari Rabu (23/9/2015) mengumumkan pemberian grasi terhadap 100 narapidana, termasuk jurnalis televisi Aljazeera Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed, serta beberapa aktivis pemuda yang didakwa melanggar UU unjuk rasa, lapor Ahram Online.
Grasi, yang diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Adha, itu juga membebaskan para narapidana yang sudah lanjut usia dan sakit. Pengampunan dari presiden itu diberikan menjelang keberangkatan Al-Sisi ke New York pada hari Kamis (24/8/2015) untuk menghadiri Sidang Umum PBB ke-70.
Amnesty International lewat lamannya di Facebook menyambut baik pemberian grasi tersebut, disertai harapan bahwa pembebasan narapidana itu dikarenakan pihak berwenang menghukum orang yang tidak bersalah dan bukan karena presiden akan melakukan lawatan ke Amerika Serikat.
Mohamed Fahmy, warganegara Kanada, dan Baher Mohamed, warganegara Mesir, divonis tiga tahun penjara bulan lalu setelah menjalani persidangan ulang. Keduanya dituding berkolaborasi dengan Al-Ikhwan Al-Muslim, organisasi yang kini sudah dinyatakan terlarang, pasca dilengserkannya Muhammad Mursy dari kursi presiden tahun 2013 oleh militer.
Keduanya membantah tuduhan itu dan mengatakan mereka hanya melaporkan berita. Pakar hukum mengatakan dakwaan tersebut tidak berdasar dan bermotif politik.
Media pemerintah mengatakan bahwa orang ketiga dalam kasus yang sama dengan kedua wartawan Aljazeera itu juga mendapat pengampunan. Tidak jelas apakah yang dimaksud itu adalah warganegara Peter Greste, yang pada bulan Februari silam sudah dideportasi.*